Camat dan Danramil Rungkut mendengarkan penjelasan Haji Wafaq ahli waris Almarhum Haji Hasyim di ruang pertemuan Kecamatan Rungkut Jalan Rungkut Asri Utara. DUTA/ANDI MULYA

SURABAYA | duta.co – Rencana penutupan ruas Jalan Rungkut Alang-alang oleh Haji Wafaq yang mengklaim tanah seluas 240 m2 adalah milik almarhum orang tuanya Haji Hasim akhirnya dapat digagalkan.

Dalam pertemuan yang diinisiasi Muhammad Syafiq Camat Rungkut dan Mayor Chb Supriyanto Danramil Rungkut dengan mengajak dialog ahli waris tentang duduk permasalahannya di Kantor Kecamatan Jalan Rungkut Asri Utara, kemarin siang.

Haji Wafaq menjelaskan, tanah terletak di Rungkut Alang Alang seluas 300 M2 yang dipergunakan untuk jalan adalah milik almarhum orang tua saya dan tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun termasuk ke Haji Taufig.

“Saya mempunyai hak atas keberadaan tanah itu dengan didasari bukti-bukti yang kuat sesuai dengan bukti surat hibah dari orang tua saya Haji Hasyim (alm) kepada saya,” ujar Wafaq.

Atas dasar bukti hibah kepemilikan tanah, tambah Wafaq, maka ia meminta ijin mulai tanggal 2 Desember 2018 mulai pukul 12.00 Wib Jalan Rungkut Alang-alang tembus Jalan Kedung Baruk dan Jalan Penjaringan Sari ditutup.

Mendengar permintaan tersebut, Syafiq Camat Rungkut menegaskan, laporan tentang penutupan jalan harus disertakan dengan bukti bukti kepemilikan tanah dan surat hibah dari pemikik pertama.

Namun, Camat Syafiq balik bertanya kepada Haji Wafaq, apakah benar anda pernah menuntut Haji Taufig di pengadilan atas kepemilikan tanah seluas 240 M2 bukan 300 M2 sesuai dengan buku kretek yang terletak di Rungkut Alang-alang yang sekarang dipersengktakan?.

Syafiq menambahkan, kalau tidak salah tanah tersebut sudah dijual oleh (alm) Hasyim orangtua anda pada tahun 1978 kepada Haji Taufig untuk dipergunakan sebagai ruas jalan tembus dan surat tuntutan tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak pengadilan dan banding dicabut.

“Maka untuk itu anda tidak diperkenakan untuk menutup ruas jalan tembus Rungkut Alang Alang, Kedung Baruk, dan Penjaringan Sari dikarenakan surat gugatan yang anda tunjukkan kurang kuat,” tegas Syafiq.

Bisa Dijadikan Contoh

Mendengar pertanyaan dan dijawab sendiri oleh Camat Rungkut berdasarkan bukti yang ada, Haji Wafaq tidak bisa memberi jawaban pasti dan akhirnya niatan penutupan jalan yang dilakukannya urung dilakukan.

Pihak Kecamatan Rungkut sendiri juga meminta kepada ahli wari Haji Hasyim untuk menurunkan baleho penutupan jalan itu sendiri.

“Saya minta bapak mencopot sendiri baleho yang dipasang. Nanto dari petugas satpol pp kami akan bantu,” ujarnya.

Terpisah, Mayor Supriyanto Danramil Rungkut mengapresiasi musyawarah yang dilakukan Camat Rungkut dengan ahli waris haji Hasyim yang sebelumnya ngotot akan menutup jalan.

“Alhamdulillah rapat yang kita adakan dengan mengundang ahli waris menghasilkan keputusan positif. Sehingga jalan tembus itu tidak jadi ditutup dan masih bisa dilewati oleh warga sekitar,” beber Danramil Rungkut, Rabu (28/11) siang.

Danramil juga berharap, pertemuan yang diinisiasi camat dan Koramil Rungkut bisa dijadikan contoh bagi warga lainnya apabila ada permasalahan timbul dikemudian hari yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

“Pertemuan kemarin kalau bisa menjadi contoh kedepannya dalam mencari titik temu dari permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat,” harapnya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry