SURABAYA – Memasuki hari kedua kerja pasca libur lebaran, sebanyak 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Menur mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (4/7). Mereka menyamapiakan

lokasi yang selama ini dijadikan sarana untuk mengais rezeki secara turun temurun selama 30 tahun lebih, telah ditertibkan aparat Satpol PP Kota Surabaya.

Salah satu PKL bernama Sih, mengaku  kondisi ekonomi keluarganya semakin hancur. Karena selama ini hanya mengandalkan stan PKL sebagai penyangga kehidupan keluarganya.

“Apalagi saat ini musim anak masuk sekolah yang tentu butuh biaya banyak. Anak saya mau masuk SMP, lantas dari mana saya bisa mencukupi jika tempat kami berjualan digusur seperti sekarang ini, tanpa solisi,” keluhnya sembari menitikkan air mata.

Namun sayang, seiring dengan perkembangan Kota Surabaya yang kian pesat di bidang bisnis dan perdagangan, keberadaan PKL Menur dinilai sudah tidak layak untuk dipertahankan, karena terlihat kumuh. Apalagi sampah yang ditimbulkan menjadi penyebab mampetnya saluran di wilayah itu.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat yang bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa simpang siurnya informasi soal ada dan tidaknya sosialisasi sebelum dilakukan penertiban merupakan bukti jika selama ini ada komunikasi yang terputus.

“Pada intinya, jika melakukan penertiban PKL apalagi dalam jumlah yang banyak, sudah seharusnya diberikan solusi, jadi bunyinya relokasi, untuk itu, sebelum melibatkan aparat Satpol PP, sebaiknya jajaran pemkot yang lain (Dinkop-red) memikirkan dulu bagaimana relokasinya,” katanya.

Edi menegaskan, kalau semua salah Satpol PP, maka pihaknya merasa kasihan dengan anggotanya. Karena selalu menjadi korban dan di caci maki masyarakat, padahal mereka ini bertindak atas permintaan bantuan dari dinas lainnya.

Hasil rapat hearing komisi B DPRD Surabaya yang dihadiri oleh perwakilan PKL Menur dan sejumlah dinas terkait, memberikan rekomendasi agar Dimas Koperasi (Dinkop) segera memberikan solusi relokasinya.

“Kami sepakat agar Dinkop bisa menjembatani mereka, terkait sentra PKL yang kosong agar bisa ditempati, kalau bisa besok sudah bisa ditempati, nggak usah nunggu, tetapi hanya untuk yang bertatus warga Kota Surabaya,” jelas Esi.

Tidak hanya itu, Komisi B juga minta agar Dinkop Surabaya benar-benar melakukan pendataan kepada para pedagang PKL yang berada di sentra-sentra PKL milik Pemkot Surabaya.

“Setra PKL hanya untuk PKL warga kota Surabaya, jangan lagi ada titipan meskipun itu dari atasannya, apalagi statusnya bukan pedagang asli, karena dampaknya tidak bisa bertahan lama dan setra PKL kembali terlihat kosong bahkan terkesan mangkrak,” pintanya.

Namun Komisi B DPRD Surabaya juga berjanji akan mengawal pengajuan anggaran untuk biaya relokasi PKL. “Mulai sekarang, kami minta Dinkop membuat rencana pengajuan anggaran untuk pembiayaan relokasi PKL, dan kami yang ada di komisi B akan memback up di Banggar,” pungkasnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry