KEDIRI | duta.co — Pasca Pilwali Kota Kediri Tahun 2018 ternyata masih meninggalkan satu permasalahan yang kini muncul di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pasangan nomor urut tiga, dr. Samsul Ashar dan Teguh Juniadi digugat Andik Aji Purnama, merupakan Direktur PT. Boemi Purnama Cipta Nusantara.

Dalam gugatannya merasa dirugikan atas wanprestasi kontrak kerjasama pemenangan dalam Pilwali dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.8 miliar. Sidang yang sedianya digelar Kamis (11/10/2018) ternyata batal digelar.

Dijelaskan Humas PN Silfi Yanti Zulfia, S.H, M.H, penundaan sidang perkara tersebut dikarenakan kuasa hukum Samsul Ashar tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Selain itu, penggugat juga mengaku belum siap dengan beberapa bukti untuk menguatkan gugatannya.

“Oleh karena pada sidang hari ini Kuasa Hukum Samsul Ashar dan Teguh Juniadi tidak hadir dan penggugat juga belum siap, maka Sidang Perdata kami putuskan untuk ditunda sampai Senin, tanggal 15 Oktober besok,” terang Silfi Yanti.

Sementara itu, pihak penggugat mengaku telah janjian dengan tergugat untuk menjalani sidang digelar Kamis siang.

“Kita sudah janjian sebenarnya dengan kuasa hukum tergugat. Mereka bilang mau hadir di persidangan agak siang, katanya. Namun ternyata tidak hadir,” ungkap Andik Aji Purnama, SH. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry