KELUARGA KISRUH: Raja Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII bersama para putrinya dan keluarga keraton. (ist)

SOLO | duta.co – Kian rumit saja konflik keluarga di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat . GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menggugat ayahnya sendiri yang juga Sinuhun Paku Buwono XIII senilai Rp 2,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Murka digugat oleh putri sulungnya, Sinuhun balik mengancam akan mengusir anaknya tersebut.

“Sinuhun (PB XIII) sangat kecewa dengan langkah yang dilakukan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Ancaman sinuhun ini dilakukan karena gugatan yang diajukan ke PN Solo. Sinuhun tidak menyangka anaknya tega melayangkan gugatan itu,” ujar kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu kepada wartawan, Rabu (5/4/2017).

PB XIII digugat oleh putrinya ke PN Solo senilai Rp 2,1 miliar atas langkahnya membentuk sebuah tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal keratin. Langkah itu dinilai cacat hukum dan menyalahi aturan.

Menurut Rumbai, ayahnya itu dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa untuk melakukan perbuatan hukum. Ferry menilai gugatan itu tidak berdasar. Menurut dia, tidak ada hak-hak penggugat yang dilanggar atas kebijakan itu.

“Raja sebagai penguasa tertinggi dalam keraton memiliki kewenangan penuh untuk membuat kebijakan. Itu juga diakui pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta,” tandasnya.

Ia menilai, raja juga berhak membersihkan keraton dari para pembangkang yang selalu membuat konflik. Ferry menegaskan, PB XIII akan segera mengusir beberapa orang dalam keraton, termasuk putrinya serta pada pengurus Lembaga Dewan Adat. “Kita tunggu saja beberapa hari ke depan,” tandasnya.

Berbicara terpisah, kuasa hukum Timoer, Sigit Sudibyanto mengatakan, kekuasaan PB XIII Hangabehi masih dipersengketakan. Salah satunya melalui gugatan yang diajukan oleh putrinya tersebut.

“PB XIII tidak bisa mengusir putrinya serta Dewan Adat sebelum ada putusan dari pengadilan. Raja dan masyarakat tidak bisa melakukan pengusiran secara sewenang-wenang. Kewenangan eksekutorial hanya dimiliki oleh pengadilan. Pengusiran tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.ags, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry