Tim kuasa hukum Parlindungan Sitorus saat di PN Surabaya, Kamis (27/6/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Tudingan Pemerkosaan oleh Oknum Advokat

SURABAYA | duta.co – Sidang gugatan bernomor 563/Pdt.G/2019/PN.Sby yang diajukan Parlindungan Sitorus, mantan Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia (Lawyer-Legal) akhirnya mulai diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2019).

Namun, sidang perdana yang semestinya digelar dengan agenda pembacaan materi gugatan ini, terpaksa ditunda karena Erlin Dewi Safitri (EDS) selaku tergugat dan salah satu pimpinan redaksi media online selaku turut tergugat tidak hadir pada sidang yang sebelumnya sudah dijadwalkan.

Parlindungan Sitorus saat dikonfirmasi mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat tersebut. “Kita minta pihak tergugat jangan menunda-nunda persidangan, mari kita buktikan dalam persidangan bukan membangun opini melalui media massa,” ujarnya, Kamis (27/6/2019).

Ia mengaku terpaksa melayangkan gugatan terhadap mantan karyawannya tersebut karena dirinya merasa malu nama baiknya dicemarkan terkait isu pemerkosaan terhadap EDS yang dituduhkan oleh dirinya.

“Selain kerugian materiil, saya juga mengalami kerugian immaterial. Keluarga serta profesi saya juga menjadi korban atas tudingan tersebut. Bahkan saya sampai mengundurkan diri sebagai ketua umum pada organisasi advokat saya bernaung,” ujarnya.

Dalam materi gugatannya, Parlindungan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat, sebesar Rp28 juta untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil.

Untuk diketahui, gugatan ini berawal dari ulah EDS yang menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh bosnya sendiri yang berinisial PS.

Kepada media massa, EDS mengatakan ia diperkosa saat berada di kantor milik PS di jalan Pandigiling Surabaya. Ia mengaku tak kuasa menolak keinginan PS karena takut. Menurut EDS, bosnya memilik pistol yang biasanya disimpan di laci meja kantornya.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (26/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB sesaat dirinya selesai mandi. Ia pun mengaku dipaksa membeli dan meminum obat anti hamil pasca pemerkosaan itu terjadi. Keesokan harinya, EDS kembali masuk kerja, seolah kejadian itu tak pernah terjadi.

Dugaan pemerkosaan ini baru dilaporkan EDS ke Mapolrestabes Surabaya selang tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (29/6/2019), sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/513/V/RES.1.4/2019/JATIM/RESTABES SURABAYA.

Laporan EDS, sempat mendapat penolakan kendati akhirnya diproses oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Laporan polisi yang dilakukan EDS mendapat perlawanan dari PS. Menurut PS, apa yang dikatakan EDS merupakan fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Akhirnya PS pun melaporkan EDS ke Mapolda Jatim atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP jo 310 ayat 1 KUHP. Selain melapor pidana, PS juga menggugat perdata EDS. Proses gugatan saat ini memasuki tahap persidangan di PN Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry