Tampak suasana ricuh yang terjadi di kantor PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS). Pihak pembeli menuntut manajemen mengembalikan uang mereka, Jumat (11/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Sekitar 200-300 orang yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) meluruk kantor PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS), Sipoa Group yang berkantor di jalan Rungkut Madya 83 Surabaya, Jumat (11/5/2018).

Mereka mengatasnamakan sebagai korban tipu daya PT KJS. Mereka marah kepada manajemen perseroan selaku pihak yang diklaim bertanggung jawab atas proyek yang dijual oleh Sipoa Group termasuk apartemen Royal Afatar World (RAW) Waru Surabaya tersebut. Dalam tuntutannya, para korban meminta uang mereka dikembalikan.

“Kita menuntut pengembalian uang nomor urut pemesanan (NUP), uang muka, cicilan serta uang pelunasan yang sudah kita bayarkan sebelumnya,” ujar Antonius Joko Mulyono, Ketua paguyuban P2S, Jumat (11/5/2018).

Menurut Antonius, selama ini para ratusan korban tersebut selalu dipingpong oleh pihak manajemen. “Alasan kita menuntut pihak PT KJS, karena pihak PT KJS lah yang pertama kali kita datangi sejak awal pemasaran proyek Sipoa. Peran PT KJS sebagai penerima uang NUP proyek. Dan selama ini mereka selalu mengarahkan kita untuk meminta pertanggung jawaban kepada developer. Sedangkan peran developer hanya selaku pihak yang membangun proyek. Soal keuangan, PT KJS lah yang lebih bertanggung jawab,” beber Anton.

Sedangkan, proyek Sipoa ini tersebar di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Kerugian para korban beragam, belasan hingga ratusan juta. Seperti yang dialami Venny, salah satu korban dugaan penipuan. Wanita muda ini mengklaim mengalami kerugian ratusan juta atas pembelian 3 unit apartemen RAW yang terletak di kawasan Waru Surabaya.

“Per unit saya bayar Rp 147,5 juta, saya beli 3 unit. Dan sudah lunas sejak tahun 2014. Apabila di-kurs-kan saat ini jumlahnya udah enam kali lipat lebih besar,” ujarnya.

Masih menurut Venny, selama ini pihaknya selalu diberi janji manis oleh pihak manajemen. “Pernah para pembeli diberi cek, namun saat mau dicairkan, ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan saldo tidak cukup,” keluhnya.

Solusi yang para korban harapkan, terkesan makin menemui jalan terjal. Selain status beberapa direksi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, ternyata beberapa lahan yang rencananya dibangun proyek, diduga juga masih bermasalah. Beberapa lahan tengah menghadapi gugatan dari pemilik.

Salah satunya seperti yang dilakukan Hj Sitiachadijah, pemilik lahan seluas 27.576 meter persegi di kawasan Gunung Anyar. Pemilik SHM bernomor 343 ini mengklaim bahwa Ikatan Jual Beli (IJB) yang dibuat antara pihaknya dengan Sipoa Group belum sah. Sedangkan lahan tersebut merupakan salah satu lahan yang bakal dibanguun proyek oleh Sipoa Group.

Sipoa Group sendiri memiliki 32 perusahaan yang terafiliasi dengan 20 perusahaan bergerak di bidang properti. Berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, dan Bali. Berdasarkan surat keterangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT) Sidoarjo. Pada Juni 2015, satu dari empat proyek, yaitu The Royal Business Park pada database DPPT masih belum terdaftar memiliki IMB lengkap, namun sudah berani dipasarkan secara terbuka.

Hingga berita ini ditulis, ratusan pembeli tersebut belum membubarkan diri. Mereka mengancam akan menduduki kantor PT KJS apabila pihak direksi belum menemui mereka. “Kita akan tunggu hingga direksi PT KJS menemui kita, walaupun harus menginap di sini,” tambah Antonius.

Terpisah, Herlinda staf PT KJS bagian HRD mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan solusi kepada para pembeli. “Pak Ronny Suwono (dirut, red) sedang tidak ada di kantor. Ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Kita arahkan para pembeli untuk datang lagi pada Senin (14/5/2018) depan. Kita akan jadwalkan pertemuan antara pembeli dengan direksi,” ujar Herlinda.

Dikonfirmasi secara terpisah, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum korban berharap polisi bersikap profesionalisme dalam menghadapi kasus ini. “Jangan hanya direksi yang dijadikan tersangka, pemilik utama atau bos Sipoa Group juga harus dimintai pertanggung jawaban. Siapa bos Sipoa group harus ditelusuri dan diusut,” ujar Hotman menjawab pesan yang dikirimkan wartawan.

Aksi ini juga mendapat pengamanan ketat dari pihak kepolisian setempat. Sekitar pukul 17.00 WIB tiga truk Dalmas Polrestabes Surabaya tampak sudah merapat di lokasi.

Sebanyak delapan karyawan PT KJS yang terjebak didalam kantor, sempat dilarang pulang oleh pembeli. Bahkan, proses evakuasi para karyawan berlangsung ricuh. Atas kejadian itu, Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami sempat tersungkur ke lantai menghadapi dorongan para pembeli.  (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry