TRENGGALEK | duta.co — Suroto, (35), warga Dusun Sumanding, Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus merasakan pengabnya kamar berjeruji besi milik Polres Trenggalek.

Suroto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum yakni  tindak pidana pencurian dan pemberatan denga tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran sebelah barat Alon-alon Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut dan tersangka ini diduga telah mencongkel  begasi jok sepeda motor milik Eni Widarti warga Trenggalek pengunjung di Alon-alon hingga berhasil menguras isinya, seperti sejumlah uang serta HP.

“Tersangka ini kita tangkap di rumah kosnya di wilayah Trenggalek berikut barang buktinya dan sekarang di amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan dimungkinkan perbuatan tersangka dilakukan tidak hanya di tempat ini, namun juga di tempat lain,” ucapnya, Rabu (31/10/2018).

Kapolres melanjutkan, peristiwa itu berawal pada 5 Oktober 2018 lalu korban bermaksud akan berolah raga di Alon-alon Trenggalek dan memarkir sepeda motor di parkiran tepatnya di depan masjid Agung.

“Kejadian itu sudah tiga Minggu saat sore dimana pelaku memang indekos di swilayah ini,” lanjutnya.

Dikatakannya,sebelum berolah raga, korban menaruh tiga buah handpone berserta dompet yang berisikan uang tunai Rp 4 juta miliknya di dalam bagasi jok sepeda motor. Selesai olah raga, korban bermaksud akan mengambil dompet dan Hp yang disimpan di jok.

“Korban terjut, barang yang disimpan telah raib atau hilang. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Trenggalek. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Kapolres Didit menjelaskan tersangka juga mengakui, aksi yang dilakukan dengan cara mencongkel begasi jok sepeda motor dan mengambil barang yang tersimpan di dalamnya. Diakui juga, dia seorang buruh bangunan dan tinggal di Trenggalek di tempat kos dan selalu berpindah-pindah.

“Modus tersangka, tanpa izin mengambil barang serta uang milik korban dengan cara membuka paksa atau mencongkel begasi jok sepeda motor,” pungkasnya.(sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry