Caption foto: Samin Untung (hem lengan panjang), kuasa hukum korban dugaan penipuan, saat menunjukan LP kepada wartawan, Senin malam (31/8/26). (FT/LOETFI)

SIDOARJO I duta.co – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi logam mulia atau emas dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar dilaporkan CR ke Polresta Sidoarjo. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Samin Untung, S.H., S.Sy., dari Kantor Hukum SUA yang berkedudukan di Malang, pelapor meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut, meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, serta memproses terlapor sesuai ketentuan hukum.

Dalam laporannya, CR (42), warga Sidoarjo, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran stok logam mulia atau emas.

Menurut keterangan Samin Untung selaku kuasa hukum korban, kepada wartawan Senin malam (31/8/26)saat ditemui di Sidoarjo mengatakan dugaan persoalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan penawaran stok logam mulia. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran melalui transfer sesuai transaksi yang ditawarkan.

Berdasarkan bukti-bukti transfer yang dimiliki korban, pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Puji Astutik.1Transaksi tersebut berlangsung sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, logam mulia yang menjadi objek transaksi tersebut diduga tidak diterima korban sebagaimana yang dijanjikan.Menurut pihak korban, dana yang telah ditransfer tersebut diduga tidak digunakan untuk membeli logam mulia, melainkan digunakan untuk membayar utang pihak yang dilaporkan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Sidoarjo pada 5 Agustus 2026. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Samin Untung, selaku penasihat hukum korban, menambahkan pihaknya telah mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Agustus 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuat kliennya.

“Berawal dari laporan klien kami sebagaimana LP tersebut, pada 25 Agustus 2026 saya selaku kuasa hukum mendatangi penyidik untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan penipuan logam mulia atas laporan klien kami tertanggal 5 Agustus 2026,” ujar Samin.

Menurut Samin, pihaknya ingin mengetahui proses selanjutnya dan meminta laporan tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta pihak yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kedatangan kami selaku kuasa hukum untuk menanyakan proses selanjutnya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup, pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.

Samin mengungkapkan, dari komunikasi dengan penyidik, pihaknya mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara dan kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, menurutnya, gelar perkara tersebut belum dilakukan.

“Kami mendapat jawaban dari penyidik bahwa akan segera dilakukan gelar perkara dan naik sidik, namun hingga saat ini masih belum juga dilakukan,” jelasnya.

Samin menyebut nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada bukti-bukti transaksi dan transfer yang dimiliki korban.

“Kerugian klien kami berkisar lebih dari Rp3 miliar dan hanya sebagian kecil yang sudah dikembalikan, sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai kerugian,” ungkapnya.

Pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada korban.

Selain itu, Samin berharap proses hukum dapat memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialaminya.

“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan pihak yang dilaporkan segera diproses sesuai ketentuan hukum dan terlapor segera ditahan,” pungkas Samin.

Senada CR selaku pelapor kepada wartawan membenarkan telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli logam mulia.

“Saya telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar. Saya meminta penyidik Polresta Sidoarjo menangani laporan tersebut secara serius dan tidak terlalu lama,segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Saya berharap keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang saya alami dapat segera diperoleh,” pungkas CR.

Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Polresta Sidoarjo. Pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry