JAKARTA | duta.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijadwalkan bersaksi di sidang kasus suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana Kamis 4 Juli 2019 hari ini. Selain Imam, asisten pribadinya, Miftahul Ulum, juga akan dihadirkan jaksa KPK.
“Iya betul, mereka dipanggil, kita masih akan mengkonfirmasi kehadiran mereka,” ujar pengacara Mulyana, Sugiyono, saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengultimatum Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Imam dan Miftahul Ulum yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana; PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Semestinya kalau sudah dipanggil oleh penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Dalam putusan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp11,5 miliar yang mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.
Febri mengaku belum mengetahui secara pasti materi persidangan. Namun, Febri mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang bakal dikonfirmasi Jaksa terhadap Imam dan Ulum.
Ketiga hal itu, yakni kewenangan dan proses dari pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora, pengetahuan-pengetahuan Imam dan Ulum mengenai komunikasi dan pertemuan-pertemuan serta aliran dana.
Febri mengatakan, persidangan ini menjadi kesempatan bagi Imam dan Ulum untuk mengklarifikasi sejumlah hal tersebut, termasuk mengenai aliran dana.
“Nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana tapi apa materi tentu saya belum bisa menyampaikan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Febri memastikan pihaknya masih membuka kemungkinan mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.
Namun, Febri menyatakan, KPK saat ini masih fokus dengan proses persidangan yang sedang berjalan.
“Saya kira masih dibuka kemungkinan ya untuk pengembangan lebih lanjut karena masih ada sejumlah ruang lingkup perkara ataupun pihak-pihak lain yang perlu didalami aspek pertanggungjawabannya.Tapi saya belum bisa menyampaikan kecuali nanti sudah ada penyidikan baru. Itu artinya sudah ada tersangka baru baru bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.
Diketahui, ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Majelis Hakim menyatakan Ending terbukti bersalah bersama Bendahara KONI, Johny E Awuy menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Tak hanya Ending, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Johny.
Hakim menyatakan Ending dan Johny bersalah terbukti memberi suap sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Suap itu diberikan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018. (tbn/det)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry