
JAKARTA | duta.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Komjen Pol Asep Syafrudin, saat memberikan keterangan pada media, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengungkap ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Dari hasil manajemen penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 11 unit handphone,1 unit ipad dan 4 buah flashdisk. bbs



































