SURAT PALSU:  Surat keterangan waris yang diduga dipalsukan datanya oleh mantan Kades Gamping.(duta.co/luthfi)

SIDOARJO | duta.co -Permasalahan tanah rentan  berujung pidana banyak dialami oleh ahli waris dan perangkat desa. Kali ini beberapa ahli waris tanah di desa Gamping kecamatan Krian kecewa dengan mantan kepala desa Gamping dan mengadukan ke Polsek Krian.

Dipicu mantan Kades Sunarto diduga telah memalsukan data ahli waris yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di desa Gamping terkait tanah berdasar buku C desa No.412 dengan luas 1.993 M2. Berawal surat waris yang diterbitkan Kepala desa Gamping saat itu Sunarto sekitar tahun 2012 tertera nama ahli waris Ngatisah, Sriani, Glendang,  Semi.

Pihak ahli waris telah mengadukan dugaan pemalsuan data oleh mantan kades ke Polsek Krian 2.5 bulan  yang lalu tertanggal surat 30 Juli 2012.

Glendang (72) salah satu ahli waris dari Almarhum. Wongso P Paiman, mengatakan nama ahli waris itu ada empat orang yang sebetulnya,namun oleh pihak kades saat itu diterbitkan tiga nama saja.

“Padahal sebelumnya sudah pernah diterbitkan surat keterangan waris dengan nama 4 ahli waris yang sebenarnya. Namun di selang waktu berbeda Kades saat itu (Sunarto-red)menerbitkan lagi surat keterangan waris hanya  nama Sriani  saja yang tertulis,” terang Glendang Selasa (05/12).

Menurut Glendang dengan adanya hal tersebut dirinya mengadukan perihal tersebut ke Polsek Krian.Namun pada selasa (05/12) pihak Polsek baru memintai keterangan mantan kades Sunarto terkiat pengaduan ahli waris warga desa Gamping tersebut yang sudah hampir tiga bulan diadukan. Hal ini menurutnya terlalu lama tidak ada itikad baik dari mantan kades tersebut ujar Glendang.

“Kami selaku ahli waris bila mana tidak ada itikad baik dari mantan Kades ,kami akan melaporkan hal ini ntah ke Polsek ataupunke Polresta Sidoarjo karena semestinya ahli waris ada 4 orang disitu tertulis satu orang (Sriani ),sampai-sampai saudara saya ahli waris yang dua sudah tidak ada,” pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krian AKP. Aspul Bhakti saat dikonfirmasi Duta Selasa (05/12) mengatakan memang benar ada aduan ahli waris ke Polsek Krian. Namun hal itu belum berupa pelaporan jadi yang bersangkutan memang dimintai keterangan dan hari ini (Selasa) datang dimintai keterangna ke Polsek.

“Sebelumnya perangkat desa sudah dimintai keterangan masalah dugaan pemalsuaan data surat keterangan waris tersebut,” terang Aspul.

Kanit reskrim yang saat ditemui wartawan terkesan enggan memberikan keterangan ini mengatkan,ini hanya sebatas meminta keterangan,belum pemanggilan,jadi yang bersangkutan bisa jadi datang bisa juga tidak,kata aspul.

Berdasar temuan dilapangan sampai saat ini ahli waris yang masih hidup Glendang (72)dan Semi (62) dan bahwa ahli waris tetap akan mempermasalahkan hal ini ke jalur hukum. Karena tidak adanya itikad baik mantan kepala desa Gamping untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan mantan kepala desa Gamping kec.Krian Sunarto belum bisa dikonfirmasi wartawan. (loe)