Perdana Roziq, tim advokasi Pusaka Garuda Hitam yang menjadi kuasa hukum SV di depan Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025)

SURABAYA I duta.co – Kasus dugaan penipuan dalam proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS mencuat ke permukaan. Seorang investor berinisial SV (37) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Laporan dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA ini dilayangkan setelah korban beberapa kali berusaha minta kejelasan kepada Eka Hillyan F selaku direktur PT. Kembar Jaya Abadi, namun tidak ada titik temu. Uang korban sebesar Rp3 miliar beserta profitnya 20 persen tidak kunjung diberikan, padahal sudah jatuh tempo.

Perdana Roziq, tim advokasi Pusaka Garuda Hitam yang menjadi kuasa hukum SV menjelaskan kliennya yang merupakan seorang pengusaha migas menanamkan modal di proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS yang dikerjakan oleh PT. Kembar Jaya Abadi. SV tercatat sebagai investor di termin kedua proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS dengan nilai investasi sekitar Rp3 miliar.

“Klien kami ini posisinya sebagai investor dari kontraktor yang menjadi pemenang tander,” jelasnya.

Menurut Perdana, dugaan penipuan semakin kuat setelah kontraktor memberikan cek senilai Rp2,4 miliar kepada SV sebagai jaminan, namun saat dicairkan cek tersebut blong.  “Cek itu diberikan sejak awal kerja sama, bulan juni 2025, dengan jatuh tempo pada 26 September ternyata kosong, ini kuat dugaan penipuan,” tegasnya.

Perdana menambahkan, kliennya hanya bergabung di termin kedua dari empat termin pembayaran pembangunan Fakultas Kedokteran ITS.  SV juga telah mencoba menghubungi pihak kontraktor, namun hanya mendapat jawaban mengambang.

“Korban masih bisa kontak, tapi jawabannya muter-muter. Kantornya di Ketintang sekarang kosong, cuma ada satu pegawai yang bilang nggak tahu apa-apa. Perabotan pun sudah nggak ada,” ujarnya.

Dia mengatakan, perjanjian kerja sama antara SV dan pihak kontraktor disebut telah dilakukan secara resmi di hadapan notaris Dewi Ariny W.  Namun, belakangan diketahui bahwa notaris dan subkontraktor Poundra Arga M yang memperkenalkan SV dengan kontraktor disinyalir bersekongkol.

Perdana menegaskan, laporan resmi ke Polrestabes Surabaya itu disertai dengan sejumlah barang bukti, seperti perjanjian di notaris, cek asli, serta beberapa bukti yang lain. “Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan ada indikasi kuat unsur penipuan,” jelasnya.

Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam KRA Rivo Cahyono Setyonego menambahkan, awal mula kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi setelah SV dikenalkan oleh notaris Dewi Ariny W dan subkontraktor Poundra Arga M ke Eka Hillyan F sebagai direktur PT. Kembar Jaya Abadi. Saat itu ia diajak bergabung sebagai investor termin kedua di proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS.

“Mereka menyampaikan membutuhkan dana untuk pembangunan proyek tersebut, itulah yang menjadikan SV memutuskan menjadi investor proyek tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Rivo, SV dan PT Kembar Jaya Abadi membuat kesepakatan di hadapan notaris Dewi Ariny W. Dalam perjanjian proyek ini, korban akan mendapatkan profit sebesar 20 persen atau senilai Rp 600 juta dan denda Rp5 juta setiap harinya jika melewati batas waktu 26 September 2025, tapi faktanya hingga saat ini kontraktor belum melaksanakan kewajibannya sama sekali. (zi)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry