Purwanto, salah satu peserta ujian perangkat desa saat melayangkan surat keberatan ke tim panwas kecamatan.

LAMONGAN | duta.co – Purwanto, salah satu peserta seleksi perangkat desa jabatan sekretaris desa menolak hasil ujian perangkat desa Tiwet. Ia melayangkan surat keberatan kepada panitia tim pengawas kecamatan.

Menurut Purwanto, dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Tiwet yang dilaksanakan pada hari Rabu (16/11) kemarin, banyak sekali kecurangan yang sistematis yang diduga dilakukan oleh panitia pelaksana kegiatan.

Surat keberatan secara tertulis tersebut disampaikan kepada ketua tim pengawas kecamatan, dengan tembusan kepada Bupati Lamongan, Kabag Hukum Pemkab. Lamongan, Kepala Dinas PMD, Kepala Desa Tiwet serta Camat Kalitengah.

“Diterima langsung oleh Camat Kalitengah selaku ketua tim panwas. Sesuai peraturan Bupati Lamongan Pasal 11 ayat 3 Huruf d  Nomor 43 tahun 2017 tiga hari setelah pelaksanaan, surat keberatan sudah kami layangkan hari Jumat kemarin,” ujar Purwanto, Sabtu (19/11).

Yang menjadi dasar keberatan, menurut dia, yakni panitia tidak melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Panitia kegiatan, lanjut Purwanto, diduga melanggar ketetentuan Paragraf 4 pasal 20 ayat 4 Perbup Lamongan Nomor 17 tahun 2016.

“Selambat-lambatnya dua hari sebelum dilaksanakan ujian penjaringan perangkat desa, seluruh materi ujian harus sudah selesai disusun dan sudah dimasukkan ke dalam amplop, kemudian disegel agar tdak dapat dibuka dan diketahui oleh siapapun,” ungkapnya.

Akan tetapi, sambung Purwanto, faktanya tidak demikian, panitia melakukan penyegelan soal ujian pada hari Selasa (15/11) malam. Sedangkan hari Rabu (16/11) adalah waktu pelaksanaan ujiannya.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, ketika tahapan dilanggar, maka hasil dari penjaringan perangkat desa Tiwet ini dianggap cacat demi hukum,” bebernya.

Ia mengungkapkan, Informasinya pada hari senin depan juga akan dilaksanakan ujian ulang pada formasi jabatan kepala dusun dan kasi perencanaan. Sedangkan ujian tersebut adalah paket tiga formasi jabatan diantaranya, ujian seleksi sekdes,

“Tidak seharusnya ujian ulang dilakukan terlebih dahulu sebelum masa waktu keberatan sudah dilalui. Dalam Perbup Lamongan jika calon keberatan boleh melakukan penolakan atas keberatan ujian melalui surat resmi,” tandasnya.

Maksimal dan sekurang kurangnya, jelas Purwanto, yakni sebelum lima hari setelah pelaksanaan ujian. Lima hari itu adalah lima hari kerja atau waktu efektif. Berkaitan dengan akan dilaksanakannya ujian ulang, ia menyampaikan keberatan dan menolak keras demi hukum.

“Saya juga mendesak kepada ketua tim pengawas kecamatan, segala proses dan ketetapan tim panitia ataupun penyelenggara, harus dibatalkan demi hukum dan kepada kepala desa harus membubarkan panitia yang ada,” ujarnya.

Purwanto meminta, kepala desa diharapkan mengangkat serta membentuk panitia yang baru yang lebih bisa memahami serta profesional dalam proses pengisian serta pengangkatan perangkat desa selanjutnya.

“Saya menuntut agar penjaringan perangkat desa Tiwet digagalkan, sebab ada banyak kejanggalan yang diduga terjadi selama proses pelaksanaan dan saya anggap cacat hukum. Maka dari itu saya menolak demi hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan Ismaun mengatakan, sesuai Perbup 17 tahun 2016, apabila ada calon yang keberatan atas hasil ujian, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada panwas kecamatan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian panwas harus menindaklanjuti atas surat keberatan tersebut dengan melakukan konfirmasi atau penelitian kepada tim pengangkatan dan pihak-pihak terkait, dan hasilnya disampaikan kepada calon yang berkeberatan itu,” terang Ismaun. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry