JOMBANG | duta.co – Dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu, diringkus jajaran Resnarkoba Polres Jombang. Kedua pelaku tersebut, yakni Achmad Agung Setiawan (33), warga Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dan berprofesi sebagai tukang las. Serta Suparno (38), asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, dengan pekerjaan jual beli rosokan.
Pelaku yang diringkus di wilayah Desa  Sidowarek, Kecamatan Ngoro, pada Sabtu (9/1) diduga lantaran kurangnya penghasilan sehingga nekat menjajakan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku kita bekuk, atas pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Awalnya, petugas mendapati laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Atas informasi itu, beberapa petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku yang dimaksud. Saat didekati, pelaku semakin mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, saat digeledah pelaku awalnya mengelak. Saat diamankan, akhirnya pelaku mengakuinya.
“Barang bukti berupa 1buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,66 gr), 1korek api, 1 buah botol bekas minuman yang tutupnya sudah dilubangi sebagai alat hisap sabu, dan 2 buah handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi,” jelasnya.
Terbukti bersalah, kedua pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotikn,” tandasnya. (dit)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry