Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang kuat, akhirnya SH saat ini menjabat Plt. Camat Grogol Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono .S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar, pada Rabu (23/09). “Iya sudah kami lakukan penahanan, sejak Kamis lalu. Sebelum memasuki ruang tahanan, sesuai protokol kesehatan kami lakukan rapid test kepada SH,” jelasnya.

Dikabarkan SH telah berusaha mengembalikan sejumlah uang, karena SH saat menjabat Camat Kras terbongkar kedoknya karena memberikan janji jabatan saat proses pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Diungkapkan AKP Gilang, awalnya pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se – Kecamatan Kras diundang oleh SH ke Pendopo Kecamatan Kras.

Pada saat itu ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh. SH kemudian menyampaikan kepada para kades, bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang kosong.

Selain itu SH juga meminta para Kades untuk mempersiapkan diri serta menyampaikan kalau Kades punya calon yang akan diajukan, supaya dikondisikan.

“Tersangka SH meminta uang kepada Kades secara bertahap hingga pada akhirnya ada Kades yang harus mengalami kerugian material Rp 125 juta,” tutur AKP Gilang.

Dengan dijebloskan kepada rumah tahan Polres Kediri, diterangkan Kasat Reskrim, untuk memudahkan proses penyidikan.

“Setelah dilakukan penahanan dan melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry