Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho, saat meninjau lokasi pembunuhan. (DUTA.CO/Loetfi)

SIDOARJO  | duta.co – Sadis! Kaus pembunuhan kembali terjadi di Sidoarjo, Selasa (13/11/2018) dini hari. Kali ini, seorang  istri dibunuh suaminya sendiri di rumahnya Desa Kedungturi RT 8 RW 4, Taman, Sidoarjo.

Korban adalah Junisah (39) warga RT 06 RW 02, Jatimakmur, Songgom, Brebes, Jawa Tengah. Sang suami yang merupakan pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri itu adalah  Sugiyono (37) warga Bangunasri, Barat, Magetan.

Kapolsek Taman Kompol Samirin memaparkan, kejadian pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa dini hari.  “Mulanya kita mendapatkan laporan dari Polsek Waru pukul 05.45 wib. Seorang pria (pelaku) menyerahkan diri di polsek tersebut. Kemudian didatangi lokasinya ternyata masuk wilayah Taman,” papar Samirin, Selasa (13/11/2018).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Taman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho juga sempat meninjau lokasi kejadian pembunuhan yang mencengangkan dan sadis tersebut.

Begini Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungturi

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho menuturkan, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa terjadi pembunuhan, polisi langsung bergerak ke lokasi.  Hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan palu martil dengan ganggang kayu yang terdapat bercak darah.

Ia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

“Ada pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku kena tendang di bagian kemaluannya. dan menyebabkan emosi serta menghabisi korban. Motifnya diduga cemburu, tapi masih didalami lagi,” imbuh AKBP Zain Dwi Nugroho yang baru menjabat di Sidoarjo tersebut.

Ariyani, tetangga kos korban juga menambahkan jika kedua pasangan itu sering terlibat pertengkaran. “Sejak sore sudah terdengar ribut. Sebelumnya mereka juga sering bertengkar,” kata Ariyani.

Saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan intensif di Mapolsek Waru. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganaiayaan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry