PERIKSA: Bupati Klaten Sri Hartini memakai rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. (duta.co/dok)
PERIKSA: Bupati Klaten Sri Hartini memakai rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co  – Penyidik KPK akan memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo  sebagai saksi terkait dengan kasus suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).

Andi merupakan anak dari Bupati Klaten Sri Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga sempat menyita sejumlah uang dari ruang kerja Andi.

Andi diduga memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus suap yang menjerat ibunya. Peran Andi yang diduga sebagai pengepul itulah yang akan dikejar KPK.

“Kami juga periksa saksi yang jadi perantara yang mengumpulkan pemberian tersebut atau disebut pengepul tadi. Tim masih bekerja banyak untuk menyisir informasi yang ada,” ujar Febri, Selasa (10/1) lalu.

Sebelunya, KPK menyita uang Rp 3 miliar dan Rp 200 juta dari rumah dinas Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil dari kasus dugaan suap promosi jabatan tersebut ditemukan dalam lemari dari dua kamar yang berbeda.

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada hari Minggu (1/1). KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan pada Sri Hartini.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri.  net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry