
LAMONGAN | duta.co – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, ditangkap saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembelinya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Lamongan utara.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
“Benar, petugas di lapangan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu Cleo, serta sebuah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi sabu, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih bernomor polisi S 6782 JCB.
Menurut Hamzaid, seluruh barang bukti ditemukan saat tersangka diamankan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu yang dibawa tersangka diduga akan diserahkan kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan tersangka.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (ard)







































