
LAMONGAN | duta.co – Pengusaha developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Subandi (40) dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh HS (66), pemilik toko bangunan Rizky Panca Gemilang yang beralamat di Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan.
Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp177.154.000 akibat sejumlah cek kosong yang diberikan terlapor sebagai alat pembayaran pembelian material bangunan.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2024, saat terlapor mendatangi pelapor dan meminta agar toko bangunan milik HS tetap melayani permintaan pengiriman material yang dilakukan oleh anak buahnya. Terlapor menyampaikan bahwa seluruh pembayaran akan menjadi tanggung jawabnya.
Pada beberapa pengiriman awal, pembayaran berjalan lancar. Namun pada pengiriman selanjutnya, terlapor kembali meminta material bangunan senilai Rp61.226.500 dan menyerahkan cek Bank BTN Nomor TA 716871 dengan tanggal jatuh tempo 21 Februari 2025.
Sebelum cek tersebut jatuh tempo, terlapor kembali meminta pengiriman material senilai Rp58.152.000 dan memberikan cek Bank BTN Nomor TA 877029 dengan jatuh tempo 10 Maret 2025. Selanjutnya, pelapor kembali diminta mengirimkan material bangunan senilai Rp56.775.500 dan menerima cek Bank BTN Nomor TA 877037 dengan jatuh tempo 14 April 2025.
Namun, saat ketiga cek tersebut dicairkan di Bank BTN Cabang Lamongan, Jalan Veteran Nomor 64, seluruhnya dinyatakan tidak memiliki saldo alias cek kosong.
Pelapor kemudian berupaya menagih secara langsung dengan mendatangi kantor terlapor di PT Djem Jaya Makmur.
Namun, pelapor hanya diminta menunggu beberapa hari. Setelah dilakukan pengecekan ulang, saldo rekening tetap kosong dan hingga kini tidak ada pembayaran maupun kejelasan dari pihak terlapor.
Atas kejadian tersebut, HS secara resmi melaporkan Subandi ke Polres Lamongan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor
STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2025). (ard)





































