Warga Desa Waru Wetan Kecamatan Pucuk saat mendatangi Polres Lamongan melaporkan Kepala Desa, Maskur (Foto/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Sejumlah warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk melaporkan Kepala Desa Waru Wetan, Maskur, ke Polres Lamongan, Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan uang kompensasi pembebasan lahan sawah yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu.

Nilai uang kompensasi yang diduga digelapkan mencapai Rp777,7 juta, yang merupakan dana dari pihak perusahaan atas pembebasan lahan sawah seluas kurang lebih 18 hektare. Sementara secara keseluruhan, proyek pembangunan pabrik kayu tersebut direncanakan membutuhkan lahan hingga 40 hektare.

Perwakilan warga, Suedi Agus Eko Indarto, menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut seharusnya masuk ke rekening resmi desa untuk kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya, uang tersebut justru diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi Kepala Desa.

“Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik kayu sebesar Rp777 juta yang sudah diterima oleh Pak Kades,” ujar Suedi kepada awak media di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan.

Suedi yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waru Wetan mengungkapkan, persoalan ini sempat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur musyawarah di tingkat desa. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa mengakui telah membawa dana kompensasi tersebut dan berjanji akan mengembalikannya.

Namun, tawaran pengembalian dana justru memicu kekecewaan warga. Kepala Desa disebut hanya sanggup mengembalikan Rp60 juta di awal, sementara sisanya akan dicicil selama empat tahun.

“Warga jelas tidak menerima skema pengembalian tersebut. Akhirnya kami sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan,” tambahnya.

Warga Desa Waru Wetan berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menilai dana kompensasi itu merupakan hak desa dan masyarakat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Harapan kami, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya, uang itu dibawa oleh Kades dan seluruh masyarakat sudah mengetahuinya,” tegas Suedi. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry