Sejumlah camat di Lamongan saat melakukan kegiatan yang diduga melanggar aturan pemilu. (DUTA.CO/ARDY)

LAMONGAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan secepatnya akan menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral di Pemilu 2019.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, sejumlah Camat di Kabupaten Lamongan diduga berpose dengan menunjukkan ‘salam satu jari’ disertai pernyataan akan mendukung Jokowi. Alasannya, karena pembangunan di Lamongan dirasakan sudah merata.

“Beberapa pihak yang ada di dalam video tersebut sudah kami kirimi surat untuk selanjutnya dimintai keterangan,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Lamongan Amin Wahyudin Rabu (13/03/2019).

Bawaslu Lamongan saat ini, kata Amin, sedang melakukan investigasi. Di antara proses dalam investigasi itu adalah meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Amin, dari hasil investigasi, nantinya akan diplenokan dalam rangka menyimpulkan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidaknya. “Itu akan kami simpulkan di pleno setelah proses investigasi,” ucapnya.

Saat ditanya berkaitan dengan tidak memakai seragam dinas atau pun di luar jam kerja saat kegiatan itu dilakukan, apakah harus ada pelaporan terlebih dahulu, Amin mengatakan, untuk meregistrasi dugaan pelanggaran pemilu bisa lewat dua jalur, mekanismenya bisa melalui temuan atau pun laporan.

“Meskipun tidak ada laporan, tapi jika berdasarkan hasil investigasi terdapat dugaan pelanggaran pemilu, dan melalui keputusan rapat pleno pimpinan itu dapat dijadikan sebagai temuan dan diregistrasi. Selanjutnya ditangani dengan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Amin.

Amin menjelaskan, mendapatkan informasi tentang peserta pemilu atau mengetahui visi, misi, program peserta pemilu adalah hak warga negara dan pemilih.

“Namun, agar tidak melanggar, ASN dapat menjadi peserta kampanye di luar hari dan jam kerja. Tidak memakai atau menggunakan atribut ASN dan atau atribut peserta pemilu. Tidak melakukan perbuatan aktif yang mengarah kepada keberpihakan salah satu peserta pemilu,” jelasnya.

Amin menambahkan, ASN juga dilarang mengerahkan PNS lainnya saat kampanye, dan juga dilarang menggunakan fasilitas dari pemerintah. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry