Kuasa hukum pelapor, Eko Saputro SH usai saat diwawancarai awak media kemarin. (FT/HARYONO)

BONDOWOSO | duta.co – Sebanyak 12 saksi pelapor diperiksa di Polres Bondowoso, atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian oleh AM, terhadap pengurus dan Bacaleg PKB Bondowoso, di group WhatsApp AN (Aksara Naga), beberapa hari lalu.

Sementara 12 saksi yang hadir, pada pemeriksaan hari ini, Jumat (3/8/2018), terdiri dari anggota group AN, pengurus PKB, dan Bacaleg PKB dari masing-masing Dapil, mulai Dapil I hingga Dapil V.

Hadir di Mapolres Bondowoso, KH. Zainul Faozan (48) wakil ketua dewan Tanfidz DPC PKB Bondowoso yang saat ini Bacaleg PKB di dapil lima, H. Nurahman Hadiyattullah (45), Ketua LPP DPC PKB Bondowoso, Suyitno (61) Bacaleg PKB dapil tiga, dan Muhammad Wahyudi Arifin (32) Bacaleg PKB dapil dua serta bacaleg lainnya.

Usai memberikan, salah seorang saksi pelapor, Muhammad Wahyudi Arifin (32) mengatakan, bahwa kedatangannya di Polres Bondowoso sebagai saksi pelapor.Sementara, kata dia, pertanyaan dari penyidik saat ini masih seputaran postingan di grup WhatsApp AN tersebut.

“Saya sebagai saksi pelapor, atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian oleh seorang berinisial AM, warga Desa Wringin kecamatan Wringin terhadap PKB. Semua saksi dari Bacaleg, yang juga termasuk anggota group WhatsApp AN, dan pengurus DPC PKB sudah di periksa sebagai saksi pelapor,” katanya.

Pihaknya juga menuturkan, atas postingan AM tersebut, pengurus PKB Bondowoso dan Bacalegnya, merasa sangat dirugikan. Karena, apa yang diposting oleh AM, tidak lain hanya berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap PKB.

Iblis dan Setan

Sementara itu, Eko Saputro SH, kuasa hukum dari pelapor menuturkan. Bahwa pemeriksaan saksi pelapor ini, menindak lanjuti laporan, pada Kamis (26/7) lalu. Untuk hari ini, kata dia, pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui postingan di grup WhatsApp AN tersebut.

“Kita menghadirkan saksi-saksi di Polres Bondowoso yang mengetahui postingan yang bernada unsur kebencian. Sedangkan isi dari postingan itu yang mengatakan bahwa, ketua PKB adalah Iblis dan Calegnya adalah setan,” katanya.

Eko juga menjelaskan, bahwa banyak saksi yang mengetahui, walaupun postingan tersebut sempat dihapus oleh pengirim. Akan tetapi, lanjut dia, postingan itu sempat tersimpan oleh beberapa anggota di grup WhatsApp. Diantara anggota itu, ada dari bacaleg PKB sendiri

“Karena postingan ini ada unsur kesengajaan, di media sosial. Kita ingin meminta pihak kepolisian, supaya memproses laporan itu dalam pelanggaran UU ITE, sesuai dengan ketentun hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebanyak 12 saksi yang pelapor diperiksa di Polres Bondowoso, atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian oleh AM tersebut. Mereka terdiri dari pengurus dan bacaleg PKB, memberikan kesaksian, seputar adanya postingan fitnah dan ujaran kebencian di group WhatsApp AN.(yon)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry