Orang tua korban didampingi Kades Taman saat berada di Polres Situbondo. (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Diduga mencabuli anak di bawah umur, Heri (24) warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh orang tua korban, Jumat (26/5/2023).

Korban berinisial AD (16) warga Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang yang masih duduk di bangku sekolah kelas II di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Situbondo ini dicabuli di rumahnya pelaku. Sebelum, dicabuli terlebih dahulu korban AD disuguhkan soft drink yang diduga dicampur cairan memabukan oleh pelaku. Kemudian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ketika korban AD dalam kondisi tidak sadar.

Terungkapnya Heri melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban AD itu, berawal ketika korban tidak ada di rumahnya. Mendapatkan anak perempuannya tidak ada di rumah, kemudian orang tua AD langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya AD ditemukan di rumahnya Heri di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Ketika ditemukan oleh orang tuanya, korban AD dalam kondisi sempoyongan akibat diberi minuman yang di duga sudah dicampur dengan cairan memabukan. Selain itu, korban juga muntah-muntah serta mengalami pendarahan.

Keterangan yang disampaikan Miarsus Kepala Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo ketika mendampingi orang tua korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Situbondo mengatakan, akibat dugaan pemerkosaan yang melanda korban AD, warga Desa Taman mengaku resah karena khawatir anaknya akan menjadi korban dugaan perkosaan tersebut.

“Saat ini, para orang tua di Desa Taman melarang anak perempuannya keluar rumahnya setelah maghrib. Mereka khawatir anak perempuannya menjadi korban perbuatan tak senonoh itu,” kata Miarsus, Kepala Desa Taman, saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo.

Menurut Miarsus, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami korban AD itu, terjadi satu bulan yang lalu. Saat itu, korban di telepon oleh terduga agar menunggu di jalan dekat rumahnya. Korban kenal dengan terduga melalui medsos facebook.

“Saat korban sudah ada di jalan dekat rumahnya, terduga memboceng korban menggunakan sepeda motor di bawa ke rumahnya terduga. Karena persoalan ini sudah meresahkan warga, maka saya minta pelaku agar dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pinta Miarsus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya laporan dugan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Untuk mendalami laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, saat ini penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo memanggil korban AD dan terduganya,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry