Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, saat wawancara ekslusif dengan duta.co. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co  – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pendiri Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) AR Ridwani di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, kini ditangani Polres Lamongan.

Kuasa hukum korban, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, bersama keluarga dan korban berinisial TWS (11), mendatangi Polres Lamongan pada Jumat (30/10/2026). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut.

“Saya hari ini datang ke Polres Lamongan untuk melakukan pendampingan atas nama klien kami terkait tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pendiri TPQ AR Ridwani yang beralamat di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan,” kata Afan saat ditemui duta.co di Polres Lamongan, Jumat (30/10/2026).

Menurut Afan, pemanggilan terhadap pihak pelapor merupakan bagian dari proses tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, pihak terlapor berinisial B (60) sebelumnya telah memenuhi panggilan dan dimintai keterangan.

“Karena dari informasi pihak penyidik kemarin, pihak terlapor berinisial B (60) sudah hadir dan dimintai keterangan terkait perkara pencabulan,” ungkapnya.

Afan menjelaskan, dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 15 Oktober 2026 di lingkungan TPQ AR Ridwani. Terlapor diketahui merupakan guru mengaji sekaligus pendiri lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Dia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan korban lain dalam kasus serupa. Namun, sejumlah anak yang disebut-sebut menjadi korban diduga belum berani menyampaikan laporan karena faktor ketakutan.

“Menurut keterangan orang tua korban, sebenarnya dari korban-korban yang lain itu sudah ada, namun mereka takut untuk membuat laporan,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Afan menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum apabila ada anak lain yang ingin melaporkan dugaan peristiwa serupa.

“Harapan kami, dengan adanya pelaporan dari korban ini, nantinya ada pengembangan dari pihak penyidik. Sehingga apabila ada korban lain, bisa kami advokasi untuk menindaklanjuti pelaporan yang kali ini kami laporkan,” terangnya.

“Saya mewakili keluarga korban sangat berharap terlapor ini dihukum seberat-beratnya. Karena di sini tenaga pendidik, sehingga menjadi sorotan bagi tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Lamongan, termasuk tokoh agama di wilayah Desa Pucakwangi,” pungkasnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry