Kasi Intel kejaksaan negeri Lamongan, Rustamaji Yudica AN SH.  (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) beserta Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kepala Dinas Sosial kabupaten Lamongan dipanggil secara marathon oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas dugaan suplier fiktif dan bantuan sosial berupa beras dan telur yang diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah, diantaranya 6T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas dan Tepat Administrasi).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rustamaji Yudica menyatakan, pihaknya masih melakukan kroscek terlebih dahulu di lapangan atas laporan masalah BPNT yang sudah diterimanya itu.

“Kita masih melakukan kroscek serta menggali laporan tersebut, betul apa tidaknya itu masih kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ucap Rustamaji, Minggu (10/11/2019).

Dia mengatakan, untuk ada dan tidaknya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilaporan kasus BPNT nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menggali keterangan dari agen-agen E-warungnya.

“Seperti yang disampaikan oleh pak Jokowi, kita harus lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan, jadi masalah laporan itu masih kita dalami benar apa tidaknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Moch Kamil mengatakan, pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi atas laporan yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Meskipun hanya sebatas klarifikasi, namun image di masyarakat seolah-olah saya ini sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan, padahal sesuai surat edaran Menteri Sosial Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Sosial Pangan (Bansos Pangan). Manager tunggal program BPNT saat ini adalah Bulog,” ujarnya.

Kamil mengungkapkan, apakah Bulog juga sudah dilakukan pemanggilan atau klarifiksi atas pelaporan tersebut, atau hanya anak buah saya di kecamatan yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dan yang sudah dimintai keterangan.

“Saat ini dalam program BPNT, Dinas Sosial hanya sebatas mengawal, apakah berasnya sudah sesuai apa tidak, sudah nyampek ke KPM apa belum, dan salurnya itu sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan apa tidak,” terang Kamil.

Dia menyebutkan, seperti yang terjadi di Kecamatan Sekaran sewaktu penyaluran ke KPM kemarin, berasnya kualitasnya jelek, terindikasi ada campuran kotoran tikus dan pasir, maka pihaknya secepatnya menyuruh suplier agar menarik serta mengganti beras tersebut.

“Alhamdulliah langsung diganti berasnya, dan dikembalikan lagi ke Bulog, jadi kalau berkenaan dengan masalah tersebut, insya allah saya akan siap membantu semaksimal mungkin,” tandasnya.

Kamil menambahkan, akibat pemanggilan terhadap sejumlah TKSK dan pendamping oleh Kejaksaan Negeri Lamongan yang sekedar dimintai keterangannya, 27 TKSK yang tersebar diseluruh kecamatan yang ada di Lamongan, mengancam akan mundur sebagai pendamping BPNT semuanya.

“Seandainya hal itu sampai terjadi, bukankah ini akan menjadi perhatian nasional, dan menjadi perbincangan seluruh warga, khususnya masyarakat Lamongan dan sekitarnya,” ungkap Kamil. ard