FT/Ilustrasi

SURABAYA | duta.co – Ir Didi Eko Tjahjono, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri, dipastikan tidak lama lagi bakal didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, guna diadili sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG).

Hal itu diketahui dari agenda pada data administrasi sidang Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Pihak PN Surabaya sudah menunjuk hakim serta panitera yang bakal memeriksa perkara ini di persidangan. Namun sayangnya, belum diketahui secara pasti tanggal sidang perdana bakal digelar.

Perkara ini teregister bernomor 201/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby. Ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Erfan Effendi, yang tak lain adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Kediri.

Hal ini dibenarkan Ketua PN Surabaya Sujatmiko. “Apa yang tertera pada agenda yang ada didata administrasi SIPP PN Surabaya adalah benar adanya. Apabila tercatat sidang pada tanggal tersebut, artinya terdakwa bakal menjalani sidang sesuai tanggal tertulis,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri sejak 2017 lalu. Oleh penyidik kejaksaan, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan diteteapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan dua alat bukti kita mengamankan dua orang ASN yang  berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta satu orang rekanan dari PT HUM beralamat di Makasar, Sulawesi Selatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto kepada wartawan pada September 2018 lalu.

Ketiga tersangka itu antara lain Didi Eko Tjajohno, Heni Dwi (staf Dinas Lingkungan Hidup) dan seorang kontraktor bernama Joko asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM.

“Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan pengaduan masyarakat. Begitu melakukan penyelidikan awal kemudian tim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Subroto.

Subroto menjelaskan, kerugian negara dari proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) 2016 ini mencapai Rp 700 juta.  Bahkan temuan di lapangan, ada pekerjaan yang tidak digarap, pengurangan isi volume, dan melakukan mark up harga. “Dengan dua alat bukti awal, ketiganya saat ini telah kami amankan dan saat ini kami titipkan di Lapas Kediri,” jelasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry