PENSIUN : Ir. Didi Eko Tjahjono saat menghadiri sidang di tempat (duta.co/istimewa)

KEDIRI | duta.co -Aturan pengajuan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara telah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018.
Bila mengacu aturan ini, maka wajar bila Ir. Didi Eko Tjahjono, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri sebelum diputus Majelis Hakim Tipikor atas korupsi Pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) mengajukan pensiunan dini sebelum putusan.
Dalam surat dijelaskan, bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun dan memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit sepuluh tahun. Tentunya bagi Didi, berdasarkan sumber berita kelahiran 1967, tidak ada kendala administrasi mengajukan pensiun.
Namun kini menjadi masalah, saat pengajuan pensiunan, Didi bersama Heni Dwi, staf Dinas Lingkungan Hidup dan seorang kontraktor bernama Joko asal Surabaya pemilik PT HUM, sedang tersandung kasus korupsi. Setelah masalah ini terangkat di media, Didi awalnya menjabat plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup kemudian dimutasi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag).
“Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan pengaduan masyarakat. Begitu melakukan penyelidikan awal kemudian tim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Subroto, Kepala Kejari Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi usai penangkapan.
Subroto menjelaskan, kerugian negara dari proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) 2016 ini mencapai Rp 700 juta.  Bahkan temuan di lapangan, ada pekerjaan yang tidak digarap, pengurangan isi volume, dan melakukan mark up harga.
“Dengan dua alat bukti awal, ketiganya saat ini telah kami amankan dan saat ini kami titipkan di Lapas Kediri,” imbuhnya.
Namun kabar baru kemudian beredar, ternyata sebelum majelis hakim memberikan putusan, Didi ternyata telah mengajukan pensiun dini dan medapatkan rekomendasi dari Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno untuk diajukan kepada Gubernur Jatim.
“Saya malah baru dengar, kalau Pak Didi sudah pensiun. Saya kira masih ASN dan tentunya tidak akan akan mendapatkan pensiunan,” jelas Rahmad Mahmudi, merupakan ASN pemerintah kabupaten, telah dua tahun mengurus permohonan namun belum dikabulkan.
Menurut Rahmat, dirinya juga tidak paham menjadikan pertimbangan kepala daerah untuk memberikan rekomendasi, padahal yang bersangkutan terjerat kasus korupsi.
“Jika memang Pak Didi telah berstatus pensiun seiring dengan sidang kasus korupsi, lalu kenapa saya telah lama mengajukan namun belum juga di-acc. Padahal tujuan saya ingin kembali ke kampus, konsentrasi berbagi ilmu kepada mahasiswa,” terang Direktur Pusat Studi Administrasi Publik (PSAP) merupakan pendiri Ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB). (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry