
KEDIRI| duta.co – Seiring maraknya keberadaan cafe di Kota Kediri, memunculkan beragam masalah mulai dijadikan sarang mesum, tempat pesta miras hingga tidak berizin. Salah satunya keberadaan Incess Cafe House, milik Putri Ayu Ulandari, berada di. Jl, Mastrip 140 berada di sebelah Barat Kantor Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Atas dasar pengaduan masyarakat, diketahui jika keberadaan cafe sering didatangi wanita berpakaian menor ini, belum memiliki izin usaha dan keberadaan bangunan sebagian berada di atas aset milik Pemerintah Kota Kediri.
Mendapat laporan dari masyarakat, bila keberadaan cafe buka hingga tengah malam dan terlihat sejumlah perempuan berpakain menor yang terlihat diantara pengunjung, ditindaklanjuti jajaran Satpol PP Kota Kediri. Berdasarkan pemeriksaan awal, sang pemilik menunjukkan berkas pengajuan ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Ditemui usai didatangi petugas gabungan dari Satpol PP, Babinkamtibmas dan Babinsa, Putri Ayu Ulandari, wanita cantik yang masih lajang ini justru menyambut baik kehadiran petugas. “Kami malah senang atas kehadirannya, dari pada para tetangga atau ada yang mengadu, yang tidak bener lebih baik di cek seperti ini,” jelasnya.
Putri membenarkan bila sebagian bangunannya berada di atas aset milik pemerintah, dan dirinya sedang mengajukan ijin pendirian bangunan melalui Kelurahan Pojok. Bangunan ini berdiri di atas tanah kas desa, saya sudah mengajukan ijin ke bu lurah. Saya di sini kontrak bukan beli, sebelumnya sayakan sudah melapor ke bu lurah, Ketua RW, Ketua RT dan warga di sini.
“Kemudian bu lurah mengijinkan asalkan tidak ada live musik atau lainnya yang mengganggu tetangga, yang penting buka pada jam biasa saja,” terangnya.
Menurutnya, dia telah membayar uang sewa kontrak sebesar Rp. 16 juta setahun kepada Endang Rumingidyah, pemilik bangunan warga Kelurahan Bujel Gg. I/11 Kecamatan Mojoroto.
“Saya baru seminggu membuka cafe ini dan telah membayar sewa bangunan ke Pak Eko Bagio, suaminya Ibu Endang sebesar Rp. 16juta untuk sewa selama setahun,” jelasnya.
Atas keberadaan bangunan tersebut di atas lahan aset milik pemerintah kota, Kepala Kelurahan Pojok, Erly Maya Rumiyati membenarkan dan pihaknya menegaskan belum mengeluarkan ijin apapun atas keberadaan bangunan dan ijin gangguan merupakan salah syarat untuk mendirikan usaha yang ditetapkan pihak DPM PTSP.
“Bisa dilihat, apa saya sudah tanda tangan? Seharusnya ijin dulu dilengkapi baru buka usaha. Atas kehadiran petugas gabungan, kami akan panggil pihak pemilik bangunan dan pemilik usaha cafe ini. Jangan memunculkan fitnah seolah kita telah mengijinkan atas keberadaan cafe ini. Semua ada tahapannya,” tegas ibu lurah, akrab disapa Srikandi Pojok. (nng)





































