DEMO HTI: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak RUUtentang Ormas dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). (ist)

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Senin (17/7/2017), DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai persiapakan terkait pengajuan uji materi tersebut. “Insya Allah kita ke MK besok, ada Ustaz Ismail, Pak Yusril dan beberapa perwakilan pengacara,” ujarnya, Minggu (16/7).

Ia menuturkan, pengacara tim pembela HTI tersebut akan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra dengan anggota 700 pengacara. “Tim pembela HTI kita 1.000 namanya. Yang terdata, ada 700-an tersebar di beberapa daerah,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal alasan diterbitkannnya Perppu tersebut sudah tidak jelas. Pasalnya,  Perppu hanya bisa dikeluarkan jika dalam keadaan mendesak, sedangkan saat ini belum dalam keadaan mendesak.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mempersilakan Ormas yang tidak setuju dengan diterbitkannya Perppu tersebut untuk menempuh jalur hukum. net