KORBAN: Diki (kiri) didampingi ayahnya, Salamun menunjukkan surat dari Kompolnas. Duta/Tri Suryaningrum

Korban Dugaan Kriminalisasi Polsek Prambon Tuntut Keadilan

Polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi warganya, justru memenjarakan Diki (19) dan Akhmad Khoirul Ibad (19), asal Desa Jedongcangkring, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Pasca menghirup udara bebas, setelah enam bulan dipenjara, dengan dukungan keluarga, keduanya berusaha memerjuangan hak akan keadilan yang sempat terampas. 

REKAYASA laporan polisi membuat Diki dan Ibad mendekam di penjara. Karenanya pasca bebas 16 November 2016, keduanya berusaha menembus tembok-tembok kekuasan yang telah membuat keduanya terpenjara atas perkara pencurian yang tidak pernah dilakukannya.

Didampingi pengacaranya, Asman Afif Ramadhan, SE, SH, keduanya melaporkan empat anggota polisi yang terlibat dugaan kriminalisasi kasusnya diadukan ke Propam Polda Jatim, diantaranya, AKP Satuji (Kapolsek Prambon), Iptu Hartono (Kanit Reskrim), Bripka Iswandi (Penyidik), dan Satuji (Intelkam). Tak hanya itu Terlapor Suyitno (53), ke SPKT Polda Jatim dengan laporan polisi nomor: LPB/1496/2016/UM/Jatim.

“Namun prosesnya tidak seperti yang mereka harapkan. Hingga kini tidak ada kejelasan kasusnya, juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam juga belum turun,” ungkap Rama, panggilan Asman Afif Ramadhan, Selasa (25/12/2018).

Karenanya, setelah dua tahun tidak ada kejelasan, keinginan untuk memperjuangkan keadilan pantang surut. Mereka terus berjuang menembus tembok-tembok kekuasaan demi mendapatkan kembali kehormatan keluarganya. Karenanya Salamun, ayah Diki pun pada 18 Oktober 2018 mengirim surat pengaduan ke Kapolri, dan ditembuskan ke Kompolnas, Komnas HAM, Kapolres Sidoarjo, Kabidpropam Polda Jatim, dan Kapolda Jatim.

“Ya harus berjuang terus. Bayangkan anak saya 6 bulan dipenjara atas perkara yang tidak pernah dia lakukan. Dan Alhamdulillah kini kembali ada titik terang setelah pada 17 DEsember 2018 kami menerima surat dari Kompolnas, yang intinya diminta membuat laporan baik tertulis maupun via online,” ungkap Salamun.

Bapak 54 tahun ini lantas menceritakan awal peristiwa yang membuat keluarganya dikucilkan. Saat itu pada 20 Mei 2016, Vian, yang juga sekampung dengan Ibad meminta diantar menjual ayam. “Setelah menjual ayam itu Ibad diberi Rp 50 ribu oleh Vian. Dan betapa kagetnya dia ketika Satuji, salah seorang anggota Polsek Prambon, mengaku ayam yang dijual Vian adalah ayamnya,” jelasnya.

Keduanya lantas digelandang ke pinggiran rel yang ada di desa Jedongcangkring. Anehnya justru Ibad yang diitimidasi, dipukuli hingga ditodong pistol, sebelum akhirnya dikeler ke balai desa setempat. Di balai desa, kasus yang mencuat tidak lagi soal pencurian ayam, tapi sudah bergeser pada kasus pencurian kotak amal masjid desa setempat, Al-Abror. Dan serta merta Vian tidak lagi dimasalahkan, namun bergeser pada Diki. “Diki dan Ibad dipaksa mengaku mencuri kotak amal,” tambahnya.

Tak cukup hanya itu, keduanya bersama dengan Hanafi (DPO) dibuatkan BAP tambahan, atas laporan Suyitno, perangkat desa yang juga takmir masjid Al-Abror, atas kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2015 silam. “Singkat cerita Diki dan Ibad akhirnya disidang. Lebih hebatnya lagi, Hanafi yang katanya DPO justru menjadi saksi di persidangan, dan polisi diam saja. Diki dan Ibad akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,” sela Rama.

Dan bisa menikmati kebebasan pada 16 November 2016. Namun kebebasan itu justru membuat energinya untuk menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polsek Prambon semakin mengelora. “Dan surat dari KOmpolnas ini membuat kita merasa optimis. Kita tak akan lelah berjuang,” tandas pengacara TON’S Law Office yang diamini Salamun. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry