
MOJOKERTO | duta.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto kerap kali mengukir prestasi dengan mendapatkan berbagai penghargaan. Kini badan yang mengelola infaq, zakat, dan sedekah di Kota Mojokerto ini sedang mencari pemimpin berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
Hal ini dilakukan karena pemimpin masa jabatan 2021 – 2026 akan segera berakhir. “Jumlah kebutuhan anggota Baznas Kota Mojokerto masa jabatan 2026 – 2031 dari unsur masyarakat sebanyak 3 orang,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Mojokerto, Robik Subagiyo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten/Kota, persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat, antara lain berusia paling sedikit 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran dan berpendidikan minimal lulus SMA atau sederajat.
“Bakal calon harus berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Juga tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tandasnya.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Mojokerto ini juga menjelaskan, pendaftaran dibuka pada tanggal 24 Oktober 2025 – 24 November 2025 pukul 08:00 – 15:00 setiap hari kecuali hari libur (Sabtu dan Minggu) atau hari libur yang ditetapkan pemerintah.
Berkas pendaftaran bakal calon pimpinan Baznas Kota Mojokerto disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada No. 145.
“Bagi yang mendaftar melalui online tetap menyerahkan persyaratan administrasi sesuai batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Lebih jauh Robik menjelaskan, bagi bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diharuskan mengikuti seleksi kompetensi calon anggota Baznas yang dilaksanakan dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
“Materi seleksi kompetensi calon anggota Baznas meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, dan wawasan kebangsaan dan moderasi beragama,” pungkasnya. (ywd)








































