Kepala Dinsos Jatim.

SURABAYA | duta.co – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Meski Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mencabut santunan kematian akibat Covid-19, kini bantuan tersebut akan tetap diberikan oleh Pemprov Jatim.

Masyarakan Jatim khususnya ahli waris kematian karena Covid-19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 5 juta. Pemberian santuanan ini akan diberikan bertahap kepada masyarakat yang sudah mengajukan.

Saat ini sudah ada 2.144 yang akan  tahap pertama bagi mereka yang sudah mengajukan prmohonan ke provinsi untuk dilanjutkan ke kementerian.

“Inilah yang akan kita proses pertama setelah ini selesai maka proses berikutnya adalah sisanya. Data yang ada di Jatim sampai pada 4 Maret kemarin, 9.122 (ahli waris). Jumlah ini akan mendapatkan bantuan tahap berikutnya bisa diambilkan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” kata Kepala Dinas Sosial Jatim, Dr Alwi MHum, Rabu (17/4/2021).

Sedangkan sisanya akan diselesaikan setelah tahap pertama tuntas. Dan ini akan berlanjut hingga semuanya selesai.

“Kalau misalnya tidak selesai di PAK nanti akan nunggu anggaran 2022, prinsip akan kita tuntaskan petunjuk pimpinan begitu,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pencabutan bantuan ini membuat ahli waris corban covid resah. Apalagi jumlah yang mengajukan santunan tersebut sudah banyak yang masuk ke Dinsos Jatim. Bahkan sudah diteruskan ke Kemensos.

“Masyarakat Jawa Timur khususnya ahli waris merasa resah karena sudah berharap, tapi yang diharapkan tak kujung tiba bahkan pupus dari harapan,” ujarnya.

Mengetahui keresahan para warga, Alwi melaporkannya ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk dicarikan solusi. Hasilnya, Khofifah menyetujui bahwa warga Jatim yang anggota keluarganya meninggal dunia karena Covid-19 akan dapat santunan.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat dikagetkan dengan kebijakan santunan Covid-19 dihapus. Ahli waris korban Covid-19 tidak bisa mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun 2020.

Dihapusnya santunan Covid-19 disebut Mensos Tri Rismaharini, karena Kemensos kekurangan uang. Mensos menyebut kebijakan itu salah administrasi. Pasalnya, kebijakan itu dikeluarkan pejabat setingkat dirjen. Harusnya, kebijakan itu dikeluarkan setingkat menteri.

“Sebetulnya itu nggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Dirjen). Pertama, itu kesalahan administrasi. Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban. Sehingga saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kekurangan uang,” kata Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, kala itu.

Berdasarkan dua faktor tersebut, Risma memutuskan menghentikan kebijakan pemberian santunan korban meninggal Covid-19 pada 2021. Baginya, tidak mungkin jika mengurangi dana untuk bantuan sosial dan bencana alam untuk meneruskan program santunan pasien COVID-19. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry