Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin . (FT/KEMENAG.GO.ID)

JAKARTA | duta.co – Meski tidak khusus untuk memblokir gerakan radikal atas nama pesantren, tetapi, tekad Kementerian Agama melakukan pembenahan prosedur pengurusan izin pendirian pesantren diharapkan menyasar kelompok antitoleran.

Kini, pemberian izin pendirian pesantren yang awalnya dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kementerian Agama terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini. Afirmasi tersebut utamanya  bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma’had (rukun dan jiwa pesantren).

Rukun pesantren terdiri dari kyai/ustadz, santri, asrama, masjid, dan kajian kitab (kutub at-turats al-mu’tabarah). Sedang jiwa pesantren mencakup ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan, optimisme, keseimbangan, serta ruh nasionalisme.

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (27/05/2018).

Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama saat ini tengah merumuskan regulasinya dan itu akan  melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” tukasnya.

Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kementerian Agama telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag Kabupaten/Kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar.

“Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin bahwa rukun dan ruh pesantren tetap terjaga,” tutur Kamaruddin.

Menurutnya,  kebijakan ini menjadi  bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah. “Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya.

“Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi,” lanjutnya.

Afirmasi Pesantren

Alih alih membonsai atau membingkai,  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi mengatakan bahwa Kementerian Agama justru terus melakukan afirmasi bagi kemajuan pondok pesantren. Menurutnya, ada tiga kebijakan yang dilakukan, yaitu:  memberi rekognisi (pengakuan), memfasilitasi (bantuan), dan menyiapkan regulasi (pengaturan) dalam rangka penjaminan mutu dan perbaikan sistem.

Zayadi menyebut salah satu contoh afirmasi yang dilakukan Kemenag dalam rangka perluasan akses santri untuk kuliah di perguruan tinggi terbaik. Sejak 2005, Kementerian Agama telah menggulirkan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).  Sampai saat ini, tercatat sudah ada 4.276 santri berprestasi penerima beasiswa. Sebanyak 3.444 santri di antaranya, telah menyelesaikan studinya.

Selesai kuliah, kata Zayadi, masing-masing dari mereka kebanyakan mengabdi pada pesantren asalnya. Selebihnya, ada yang melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi. Ada juga yang sekarang menggeluti pada beragam profesi.

Telah banyak prestasi yang diukir para sarjana-santri PBSB. Tahun 2011 misalnya, Ikrom Mustofa, santri lulusan IPB Bogor berhasil meraih predikat mahasiswa terbaik di kampusnya.  Dia juga meraih predikat mahasiswa terbaik kedua tingkat nasional. Tahun 2018, Ahmad Ilyas Saputra didaulat sebagai wisudawan dengan predikat dokter muda terbaik pada Fakultas Kedokteran UIN Jakarta.

Dua belas tahun PBSB berjalan, Ditjen Pendidikan Islam kini tengah menginisiasi perluasan akses pendidikan santri hingga perguruan tinggi di luar negeri. Saat ini tengah dirumuskan langkah-langkah persiapan untuk memberikan beasiswa bagi santri kuliah di luar negeri. “Kita bisa memulainya dari universitas terbaik di Asia yaitu National University of Singapore (NUS), dan mungkin selanjutnya beasiswa ke Universitas Al Azhar Cairo,” sambungnya.

Ditjen Pendidikan Pesantren 

Bentuk afirmasi lainnya, terkait rencana pemekaran Ditjen Pendidikan Islam menjadi tiga,  yaitu: Ditjen Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Pesantren, dan Ditjen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Menurut Zayadi,  spektrum dan ruang lingkup tugas dan fungsi Ditjen Pendidikan Islam saat sangat luas. Pemekaran diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Pesantren adalah sistem pendidikan paling tua di Indonesia, jauh sebelum madrasah formal didirikan, madrasah diniyah atau pendidikan tinggi sekalipun. Makanya kita sedang berupaya pengelolaannya berada dalam satu Ditjen tersendiri,” tandasnya.

Data Direktorat PD Pontren mencatat sekarang terdapat 28. 194 pondok pesantren di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 4.290.626. Selain itu, ada juga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang jumlahnya mencapai 84.966 dengan 6.369.382 santri. Ada juga 135.130 lembaga Pendidikan al-Qur’an dengan jumlah santri 7.636.126. Semuanya menjadi objek layanan Direktorat PD Pontren.

Di samping itu, Pondok Pesantren juga menggelar layanan pendidikan barupa Pendidikan Kesetaraan Paket A,  B,  dan Paket C. Saat ini tercatat total ada 1.627 lembaga. Ada juga layanan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada 1.508 Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal di 59 pesantren,  Satuan Pendidikan Muadalah di 80 pesantren,  dan Ma’had Aly di 29 pesantren.

“Banyaknya varian satuan pendidikan yang diselenggarakan pesantren ini dalam rangka merawat tradisi akademik tafaqquh fiddin di pesantren, sekaligus mendorong pesantren agar melakukan improvisasi sesuai distingsi (imtiyaazaat) dan academic interest (‘inaayah akadimiyyah), serta kearifan lokal masing-masing,” tandasnya. (PDP,kmg)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry