BEROPERASI: Gedung mewah The Empire Palace yang harus 'beku' sementara berdasarkan putusan provisi hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – The Empire Palace disomasi. Ini karena gedung tersebut tetap melakukan kegiatan. Padahal baru dua hari putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menetapkan pembekuan aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulya, yang di dalamnya termasuk The Empire Palace.

Kuasa hukum Trisulowati alias chin chin, Anthony Djono, menyatakan telah mengirim surat somasi ke PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). “Kami mendapat informasi,setelah putusan provisi direksi yang sekarang masih menjalankan perusahhaan dengan menyewakan (gedung) untuk kegiatan,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Anthoni meminta pihak manajemen The Empire Palace untuk segera menghentikan sejumlah kegiatan tersebut. “Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum tegas. Menggugat secara pidana dan  perdata serta akan menagih uang denda 50juta perhari sesuai putusan provisi,” tegasnya.

Ada dua nama yang menjadi objek surat somasi bernomor 0140/2017/0600.01/HP&P. Antara lain Direksi PT. Blauran Cahaya Mulia dan Yuni Eka Mulya selaku staff PT BCM.

Somasi ini diluncurkan karena The Empire Palace menggelar dua kegiatan Food Tasting Weeding Party of ‘Tata & Hengky’ dan kegiatan latihan kareta ‘kyokushinkai’.

Selain itu, Jumat (11/8), tim kuasa Hukum Chin Chin juga mengirim surat pemberitahuan ke Universitas Airlangga. Penyebabnya,lembaga ini tetap melaksanakan kegiatan di The Empire Palace, padahal dianggap sudah mengetahui putusan provisi dari PN Surabaya.

Imron Mawardi, juru bicara Unair mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pasalnya jeda waktu antara putusan dan agenda event yang digelar pihaknya sangat mepet. “Putusan tanggal 9, sedangkan acara kita tanggal 11, dua hari setelah putusan dibacakan. Andai ada waktu yang cukup, kita akan pindah tempat. Sayangnya waktunya mepet. Kita juga sempat berkordinasi soal putisan provisi ini dengan pihak Empire yang diwakili oleh pak Budi selaku direkturnya. Kata pak Budi tidak masalah,” terang Imron.

Sebelumnya, Rabu (9/8), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan gugatan diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).

Dengan  putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM berada dalam status qou.  Putusan ini berlaku sejak dibacakan. “Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.

Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM.

Sebagaimana diketahui, selain di ranah pidana, polemik Empire Palace ini juga masuk ke ranah perdata. Gunawan dan Chin Chin sudah menikah belasan tahun dan dikaruniai tiga anak. Namun, biduk rumah tangga keduanya kandas. Selain bercerai, keduanya juga saling lapor dan gugat ke meja hijau.

Chin Chin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM, dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Chin Chin lantas melawan, melaporkan balik mantan suaminya itu ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus itu masih diselidiki polisi.

Ada 14 pihak yang digugat Chin Chin. Tergugat satu adalah Gunawan Angka Widjaja. Kemudian PT BCM selaku tergugat 2, purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7.

Selanjutnya Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Sidang gugatan itu akan dilanjutkan lagi, pada Rabu 16 Agustus 2017, dengan agenda pembuktian oleh pihak penggugat. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry