SAJAM: Barang bukti berupa 2 senjata tajam dalam aksi pemerasan di mini market di Kota Madiun, bersama ke-3 pelaku digelar di Mapolres Madiun Kota. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co– Sebanyak empat pelaku satroni minimarket jaringan dibekuk petugas Satreskrim Reskrim Polres Madiun Kota, akhir pekan lalu. Sedangkan dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka melakukan pemerasan dan gagal menggasak barang di minimarket, namun pernah beraksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan Polres Madiun.
“Aksi pertama dilakukan tiga orang pemuda lagi menggelar pesta dekat mini market jaringan di Jalan Letkol Suwarno Ruko Nomor 78 masuk Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Mereka yaitu Sodiq (20), Yusak (20) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Alif (23) Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro, Senin, (15/1).
Sebelum melakukan pemerasan ketiganya tengah pesta miras, lalu berniat beli makanan ringan, minuman dan rokok. Lalu, mereka menuju mini market, karena hanya memiliki uang Rp 6 ribu langsung ditolak penjaga mini market. Sejurus itu, mereka keluar dan tidak lama berselang kembali dengan membawa 2 senjata tajam yaitu pedang dan sabit.
Akibat ketakutan, penjaga mini market memberikan sejumlah permintaan mereka seperti rokok dan lainnya, mereka keluar dan melanjutkan pesta miras. Petugas patroli kebetulan lewat, menerima laporan soal pemerasan itu langsung mengejar. Mereka ditangkap di Jalan Ki Ageng Selo, beserta barang bukti. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal  368 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berikutnya, Sat Reskrim Polres Madiun Kota menerima informasi dari Polsek Maospati, Polres Magetan, menangkap seorang pelaku spesialis pencurian mini market. Satu pelaku dibekuk yaitu Aris (28) Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Pelaku bersama 2 rekannya beraksi di mini market di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Pelaku ditangkap petugas polsek, kebetulan berada disitu. Dalam pemeriksaan intensif, pelaku mengaku pernah beraksi sebanyak 8 kali terbagi 6 kali di Kota Madiun dan 2 kali di Kabupaten Madiun serta berhasil 3 kali. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Logos Bintoro lagi. (ags)

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry