Kasmu, anggota DPRD Bangkalan, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur.

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusannya, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas putusan bebasnya Kasmu, anggota DPRD Bangkalan, terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur.

Oleh hakim MA, Kasmu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Kasmu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan perkara bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 ini dibacakan majelis hakim sejak 29 Mei 2017 lalu.

Vonis hakim MA ini, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara. Namun, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kasmu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Mendapati putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi.

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. “Belum menerima (salinan putusan, red) dan apabila sudah kita terima kita langsung melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (12/10/2017).

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Kasmu ini sempat membuat heboh Surabaya.  Sebab, ia ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval pada 2 Pebruari 2015. Penggerebekan menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan Mathur Khusairi.

Saat digerebek, dia sedang bersama KA, yang diakui anak tirinya di dalam sebuah kamar hotel. Karena itulah, ia langsung ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry