SIDOARJO | duta.co – Berdasar surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 OKTOBER 2023, seorang Notaris dilaporkan Polisi atas penganiayaan. Hal ini juga sesuai surat tanda bukti lapor.
Berawal dari kinerja yang dianggap kurang baik dan kurang benar, menjadikan sang Notaris merasa kurang puas terhadap kinerja partnernya yang bernama Liem Sien Djoe, atau biasa dipanggil Yulia (60), warga Jagir Wonokromo, hingga mengalami penganiayaan.
Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung (63), hal ini juga dikuatkan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Yulia menceritakan kepada duta.co, Kamis, (15/2/24), saat ditemui di Omah Sri kawasan Kahuripan Nirwana.
Atas kejadian tersebut, berawal dari perjalananya menuju Gardu Laut Jolotundo Kecamatan Trawas pada Senin dini hari pukul 24.05 WIB, (16/10/23). “Kami bertiga menaiki kendaraan Toyota Avanza Velos warna putih yang ditumpangi 3 orang, termasuk pengemudi pak Bernard Sumarwoto,” jelasnya.
Masih kata Yulia, di dalam mobil tersebut, Carolin memakinya dan melakukan penganiayaan dengan mencakar muka wajah Yulia.
“Sehabis mencakar muka wajah saya, tepatnya di kening, lalu saya dalam perjalanan, tanpa ada rasa iba/belas kasihan saya diturunkan di Desa Keramean, Kecamatan Candi Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” pengakuan Yulia kepada wartawan dan Pengacaranya.
Tidak terima atas perbuatan Carolin, Yulia melaporkan ke Mapolres Sidoarjo, lalu pihak Polresta meminta untuk melakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Sidoarjo.
“Harapan saya dengan permasalahan ini saya berharap Carolin segera dipanggil, yang sudah saya serahkan kepada penasehat hukum (PH), ya pastinya supaya dia yang bersangkutan (terlapor) mendapat sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Dan tidak semena-mena terhadap orang lain lagi dikemudian hari,” pungkas Yulia.
“Jangan merasa karena punya uang bisa seenaknya terhadap orang lain, khususnya orang tidak punya,” pungkas Yulia.
Senada, Radian Pranata Dwi Permana S.H, selaku penasehat hukum (PH), saat ditemui Kamis (15/2/24) mengatakan, kasus ini terlalu lama, sesuai dengan KUHAP dan Perkap. “Yang jelas akan menindaklanjuti di Polresta Sidoarjo, akan berkirim surat resmi ke Kapolresta, tembusan Kasat Reskrim dan Wasidk, berharap segera ditangani serius,” pungkas Nanta, biasa disapa. (loe)