MALANG | duta.co – Universitas Widyagama (UWG) bakal menuntut selebgram Gilang Herlambang yang ditengarai telah menyerang kehormatan kampus ini. Tuntutannya tidak main-main, hingga mencapai 1 Milyar jika somasi kampus ini tak diindahkan.

 

Dijelaskan oleh Ketua penasehat hukum UWG, Advokat Dr Solehoddin SH MH bahwa pihaknya mengeluarkan somasi terbuka kepada pemilik akun @gilang.her yakni Gilang Herlambang. Terkait unggahan dua video yang bersangkutan yang dianggap pihak UWG meresahkan. Lantaran dalam video tersebut jelas menyebutkan UWG sebagai kampus kecil.

 

“Padahal Universitas Widya Gama sejatinya kampus besar, yang berdiri sejak 1971, dan telah meluluskan ribuan mahasiswa,” ungkap Solehoddin, Juma’at (14/02/’25).

 

Hal tersebut disampaikan Ketua penasehat hukum UWG di kantornya, jalan Alumunium 6A Kota Malang. Tim penasehat hukum ini terdiri dari enam advokat senior. Bahkan lebih dari itu, seluruh alumni Perguruan Tinggi ini ramai-ramai siap menggugat Gilang Herlambang.

 

“Kami peringatkan saudara agar dalam 7×24 jam untuk segera mengghapus dua video meresahkan tersebut,” tandas Solehoddin.

 

Selain itu dalam somasi terbuka ini, pihak Lawyer gaek ini juga meminta Gilang untuk membuat video pernyataan permintaan maaf atas penghinaan ini. Serta membuat video klarifikasi selama 6 bulan berturut.

 

“Jika somasi terbuka ini diabaikan, kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian hingga Mabes,” ucap Solehoddin.

 

Sebelumnya, pada 27 Januari 2025 Gilang melalui akun IGnya membuat video bertema “Live Jualan Preloved Almamater Kampus Malang”. Dimana ia secara terang-terangan menyebut Universitas Widyagama Malang sebagai “kampus kecil”.

 

Sedangakan di video kedua yang diunggah 28 Januari 2025, dengan judul “Razia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah Mana?” mengandung frasa “mitos” dan “urban legend” yang mengarah merendahkan kampus UWG.

 

“Pernyataan Gilang tersebut jelas menciderai reputasi kampus, dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” tegas Solehoddin. 

 

Terpisah ditambahkan oleh Kepala Humas UWG, M Ramadhana Alfaris SS MSi MH, yang juga dosen Fakultas Hukum. Jika pernyataan Gilang dalam dua video tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama pada Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 2.

 

Sanksi pelanggaran yang termuat dalam UU No 1 Tahun 2024 Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry