Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) jika kembali mangkir rapat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada prinsipnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimilikinya. Dalam hal ini, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR.

“KPK berharap DPR menggunakan hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Menurut Febri, KPK telah secara resmi merespons surat yang dikirimkan atas nama salah satu Wakil Ketua DPR RI tersebut. Febri mengatakan, legalitas pembentukan Pansus saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Dalam uji materi tersebut, KPK menjadi pihak terkait. Dengan demikian, beralasan apabila KPK tidak dapat menghadiri undangan Pansus.

“Sangat penting memastikan apakah pelaksanaan dan pembentukan Pansus konstitusional atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Wijaya Kusuma menyatakan, pihaknya akan memanggil paksa pimpinan KPK bila kembali tak hadir pada panggilan ketiga RDP. DPR berpijak Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengamanatkan Polri untuk membantu menghadirkan objek dan subjek Hak Angket. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry