Ilustrasi google.co.id/jambidaily

KEDIRI | duta.co — Oknum PNS Pemerintahan Kota Kediri, berinisial YE yang menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Mojoroto, dikabarkan saat ini menghuni di sel Mapolsek Semen.

Kapolsek Semen, AKP Karyoko saat ditemui di ruang dinasnya, Selasa (20/2/2018) membenarkan jika telah mengamankan oknum tersebut dan saat ini masih dilakukan pendalaman kasus.

Berdasarkan informasi, YE terlibat jual beli kendaraan roda empat, kemudian setelah dilunasi ternyata BPKB berada di salah satu koperasi di wilayah Kecamatan Mojoroto. “Sang pembeli minta BPKBnya, karena tak kunjung diberi dan diketahui berada di koperasi, akhirnya dilaporkan ke Polsek Semen,” jelas sumber duta.co.

Atas dasar laporan Tulus, warga di Kecamatan Semenm akhirnya YE diamankan sejak Jumat lalu. Kabar tersiar, BPKB tersebut digadaikan pada koperasi senilai Rp 70 juta, namun meski demikian Kapolsek Semen menyatakan belum berani memberikan keterangan atas kasus ini.

 “Sementara, kita belum berani menyampaikan. Sabar dulu saja, tunggu saatnya nanti akan kami kabari. Masih baru proses, kami belum berani mengundang wartawan atau mempublikasikan. Nanti ketika datanya sudah A1 baru kemudian kita publikasikan,” jelas AKP Karyoko.

Kendati demikian, rumor di luar sudah sangat santer. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, kalangan pejabat pemerintah kota tidak bisa dihubungi. Baik Sekkota Kediri, Budwi Sunu maupun Camat Mojoroto, M Ridwan. Kabag Humas Protokol, Apip Permana justru mengaku baru mendengar kasus ini dari wartawan.

“Saya malah baru dengar jika ada kasus ini,” ungkap Apip Permana.

Kasus ini mendapat sorotan tegas dari Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kediri, M Akson Nulhuda SH MH. Menurutnya mengacu UU. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, regulasi dibuat Presiden RI mengatur PNS yang terganjal aturan hukum.

“PNS dapat diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun penjara. Hal ini mengacu Pasal 247 tentang tindak pidana tidak terencana,” jelas Akson.

Diterangkan Akson, dengan mengacu Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun, maka bisa ditarik benang merahnya, terdakwa tersebut masuk kualifikasi yang dapat diberhentikan.

“Lebih daripada itu, sesuai norma dan etika sebagai ASN ketika dia melakukan tindak pidana, wajib mengundurkan diri atau diberhentikan. Hal ini harus dilakukan, untuk menjaga marwah dan kewibawaan sebagai ASN,” tegas Ketua DPC HAMI. (ian/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry