MENGADU: Beny Hendro Yulianto menunjukkan surat yang dikirimkan ke Dewan Pers.

Jombang|duta.co-Dua media massa akhirnya diadukan ke Dewan Pers. Pasalnya, dua media tersebut dinilai tidak memberi ruang hak jawab yang dilayangkan Maskur, warga Dusun Plumpung, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.

Sebelumnnya, Maskur mengaku, merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa tersebut.

Sementara itu, Beny Hendro Yulianto, penasihat hukum Maskur, mengatakan, bahwa kliennya sudah melayangkan surat aduan kepada Dewan Pers. Sebab, setelah hak jawab secara tertulis yang dilayangkan kepada dua media tersebut, tidak mendapat respon alias diabaikan.

“Kami sudah mengirim hak jawab, akan tetapi hak jawab klien kami tidak diterbitkan. Oleh karena itu, langkah yang kami tempuh saat ini adalah mengadukan dua media tersebut ke Dewan Pers,” kata Beny Hendro Yulianto, penasihat hukum Maskur, saat dikonfirmasi, Rabu (14/7), kemarin.

Dijelaskan, untuk media online surat aduan ke Dewan Pers, Selasa 13 Juli, kemarin. Sedangkan untuk media cetak, dilayangkan pada 14 Juli 2021.

“Kalau surat aduan untuk media cetak, siang tadi sudah saya kirim ke Dewan Pers melalui kantor pos, “jelasnya.

Beny Hendro juga mengungkapkan, sempat berkomunikasi dengan media cetak. Namun, hak jawab kliennya tidak diterbitkan oleh dua media massa tersebut. Karenanya, ia mengadu ke Dewan Pers untuk mendapatkan ruang untuk hak jawab tersebut. Karena hak jawab, sebagai hak kliennya memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Meski mereka mengaku memiliki bukti, yang pasti, klien kami tidak pernah membuat pernyataan resmi kepada dua wartawan media massa tersebut. Dan yang perlu digaris-bawahi, dua wartawan tersebut tidak melakukan konfirmasi kliennya, “ungkapnya.

 

Selain itu, Beny Hendro juga menilai yang ditayangkan media online, Senin (12/7) 2021 lalu, bukan terkategori hak jawab.

“Kalau dicerna, isi berita tersebut bukan terkategori hak jawab. Karena tidak memuat tanggapan atau sanggahan dari MSR, klien kami, “terangnya.

 

Berita yang ditayangkan media online tersebut. Dikatakannya, malah menulis statemen yang merupakan hasil konfirmasi yang dilakukan Tim-nya kepada salah satu tokoh pemuda dan juga kepada Kasun/Desa Perak.

Terpisah, wartawan media cetak, Biro Nganjuk, dengan inisial PUL, mengungkapkan, bahwa dirinya mempersilakan untuk dilakukan gugatan ke dewan pers.

“Oh iya silakan, karena kita punya bukti – bukti rekaman, pokoknya sudah valid silahkan kalau mau menggugat. Nanti malah menjaring dia sendiri, saya sudah siap, “tutupnya. (dit)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry