
SURABAYA | duta.co — Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi dunia pers di Indonesia. Sejak pemerintah melakukan efisiensi dan perampingan anggaran di berbagai instansi, dampaknya turut dirasakan oleh industri media.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menerpa, memaksa puluhan karyawan media harus angkat kaki setiap bulannya. Meski begitu, kondisi ini tidak menyurutkan semangat para wartawan di Jawa Timur untuk meningkatkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers di Surabaya.
Wakil Ketua Dewan Pers Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi, Maha Eka Swasta, menegaskan bahwa di tengah situasi krisis perusahaan media, sosok wartawan yang kompeten, independen, dan profesional menjadi kunci utama keberlangsungan pers yang berkualitas.
“Gelombang PHK di berbagai media di Indonesia memang memberikan dampak luar biasa terhadap kesejahteraan pers. Namun, menjaga standar kompetensi profesi wartawan juga penting, agar tidak terjadi degradasi kualitas,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan UKW di Oakwood Hotel Surabaya, Jumat (13/6/25).
Sebanyak 44 wartawan dari berbagai aliansi seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Lembaga Uji Kompetensi dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya mengikuti ujian ini dengan serius, mengerjakan berbagai soal yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Salah satu peserta, fotografer Suara Merdeka biro Surabaya, Patrick Cahyo Lumintu, menilai UKW menjadi pedoman penting dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Ia menekankan pentingnya memahami kode etik jurnalistik, khususnya dalam bidang fotografi yang ia geluti.
“Fotografer muda atau yang baru saja berkecimpung di dunia jurnalistik perlu mengikuti ujian ini, agar mereka paham kode etik saat peliputan dan tidak sembarangan dalam memberitakan sesuatu. Kuncinya adalah kejujuran dan tidak melakukan rekayasa, karena semua kegiatan pewarta foto dalam mempublikasikan berita diawasi oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkap Patrick, yang baru tiga tahun bekerja di dunia media.
Senada dengan Patrick, pewarta foto dari Jawa Pos, Puguh Sudjiatmiko, menilai pelaksanaan UKW juga memperkuat legalitas profesi wartawan di tengah maraknya kemunculan media baru dan berbagai kasus hukum yang menyeret oknum wartawan.
“Ini merupakan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi kita pekerja media, khususnya untuk legalitas di tengah ramainya perusahaan media baru bermunculan. Banyak kasus akhir-akhir ini yang menyangkut oknum wartawan hingga ranah hukum, mencoreng nama baik profesi ini. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini harus terus dilakukan untuk memberikan wawasan dan aturan bagi wartawan dalam melakukan peliputan,” ujarnya saat rehat ujian.
Sementara itu, salah satu penguji dari UKPFI, M Subechi Nurcahyo, menyatakan bahwa UKW menjadi tolak ukur profesionalitas pewarta foto dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Dalam uji ini, kami mengukur kinerja mereka dalam tiga aspek utama, yakni pengetahuan foto jurnalistik, keterampilan teknis, serta sikap atau kode etik. Dari situ kami dapat menilai apakah mereka layak dinyatakan kompeten atau tidak,” tegas Subechi.
Sebagai informasi, Uji Kompetensi Wartawan merupakan pondasi dasar bagi insan pers sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Melalui uji kompetensi ini, kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dapat berjalan sesuai dengan koridor etika dan hukum yang berlaku. (gal)






































