TUNTUTAN: Para istri karyawan PT Smelting yang di PHK sepihak turut dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Gresik, kemarin. (Duta.co/much shopii)

GRESIK | duta.co – Sebanyak 309 buruh PT Smelting yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, ngluruk  lagi ke kantor DPRD Gresik, kemarin.  Menariknya, karyawan  yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) tersebut, juga  mengajak keluarganya untuk menuntut tidak ada PHK sepihak maupun union insting dan intimidasi.

Setelah melakukan orasi di depan gedung dewan, perwakilan buruh yang menolak rencananya ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Golib dan Wakil Ketua Komisi D, H Sujono SH. Tetapi, mereka meminta ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Sholihuddin yang belum datang ke kantor. Alasannya, ketika melakukan unjukrasa sepekan lalu, mereka ditemui oleh Sholihuddin dan mantan Ketua Komisi D, Alm H Muntarifi SE.

“Hendak saya temui, tetapi mereka (pengunjukrasa) tidak bersedia. Minta ditemui oleh Pak Sholihuddin karena sebelumnya yang menerima aspirasi mereka ya Pak Sholihuddin,” kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Golib.

Ketika  Wakil Ketua DPRD Gresik, Sholihuddin datang di kantor dewan, perwakilan pengunjukrasa bersedia untuk audiensi dan menyampaikan keluh kesahnya di ruang pertemuan Komisi B DPRD Gresik.

“Kalau pekerja PT Smelting di Jepang,  gajinya  rata-rata Rp 40 juta per bulan. Sedangkan gaji kita disini, perbandingannya sangat jauh. Padahal, bahan bakunya berasal dari kekayaaan alam Indonesia,” ujar  salah satu perwakilan karyawan bernama Zainul Arifin dalam audiensi.

Selain itu, kapasitas produksi pabrik smelter milik PT Smelting di Gresik lebih besar dibandingkan pabrik yang sama di Jepang. Kapasitas pabrik di Gresik sebanyak 145 ton perjam. Sedangkan kapasitas produksi pabrik yang sama di Jepang hanya menghasilkan  100 ton perjam. “Hasil produksi  tembaga kita, sudah diakui oleh dunia karena PT Smelting  ikut asosiasi. Maka, harganya jualnya sama. Tidak benar kalau kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Saya diajak rapat direksi PT Smelting pada pertengahan tahun 2016, keuntungannya sudah mencapai USD 25 juta,”imbuhnya.

Perwakilan karyawan lainnya bernama Barikade membeberkan kronologi PHK sepihak tersebut. Berawal pada April 2016, kenaikan gaji pekerja di PT Smelting.  Selain itu, kata Barikade, terjadi pelanggaran karena kenaikan gaji level 1 sampai 4, tak sesuaai dengan perjanjian kerja karyawan (PKP). Sebaba, kenaikan gaji ada formulanya untuk level 1 sampai 6.

“Tetapi, karyawan  hanya diberi kenaikan gaji sebesar Rp  300 ribu perbulan. Akhirnya, terjadi perundingan biptrit dan selesai 29 Juni 2016. Dan  perusahaan mengakui pelanggaran daan mengembalikan sesuai perjanjian . Dari situ, kita menemukan fakta, perusahaan memberikan kenaikan gaji  untuk level 5-6 yakni selevel manager sebesar Rp 10-23 juta perorang,” terangnya.

Sebelum perundingan dimulai, kata Barikade, perusahaan hanya menawar jangka waktu 10 hari untuk membahas 98 pasal dalam perjanjian kerja bersama. “Kita minta sampai 28 November dan paling lambar 6 Januari 2017,” tandasnya.

Namun, draft yang diajukan managemen PT Smelting, ada pengurangan kesejahteraan karyawan. Bantuan untuk karyawan juga dihilangkan. Bahkan, kata Barikade, sampai keselamatan kerja dikurangi oleh perusahaan. Termasuk, pasal tenaga kerja asing dihilangkan.

Setelah mendengar panjang lebar keluhan karyawan PT Smelting, Komisi D berjanji akan mengupayakan untuk menghadirkan para pihak yang berkompeten sehingga persoalan tersebut tak berlarut-larut da nada solusi. “Pekan depan, kita akan upayakan untuk memanggil para pihak yang berkompeten,”ujar Sekretaris Komisi D, H Sujono SH.

Mendengar janji tersebut, karyawan PT Smelting menjadi sedikit tenang dan audiensi selesai. Namun, Komisi D DPRD Gresik diminta untuk menyampaikan hasil audiensi secara langsung pada pengunjukrasa yang menunggu di depan dewan. Akhirnya, permintaan tersebut disanggupi dan unjukrasa yang mendapat penjagaan ketat dari kepolisian tersebut, berakhir damai. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry