ALCO: Kanwil DJPb Jatim, Taukhid, SE, MScIB, MBA, saat memberikan Laporan Asset-Liability Committee (ALCo) Regional Jatim, Selasa (29/3/2022). Duta/Rum

SURABAYA | duta.co – Memasuki bulan kedua, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah.

Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur hingga 28 Februari 2022, sebanyak 4.950 WP di Jatim sudah mengungkapkan hartanya dengan setoran mencapai Rp535 miliar.

“Dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp5,6 triliun,” ungkap Kanwil DJPb Jatim, Taukhid, SE, MScIB, MBA, saat Laporan Asset-Liability Committee (ALCo) Regional Jatim, Selasa (29/3/2022).

Ia menambahkan, program ini hanya berlaku selama enam bulan sehingga perlu segera dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Pasalnya program ini memberikan manfaat bagi wajib pajak karena setelah PPS ini selesai, maka wajib pajak akan dikenakan tarif denda lebih besar untuk harta yang tidak dilaporkan.

“Harapannya program ini hanya singkat dan perlu untuk segera dimanfaatkan, banyak manfaat kelebihan dan kemudahan yang kita berikan,” ungkapnya.

Taukhid berharap seluruh WP bisa ikut PPS ini karena tarif yang dikenakan lebih rendah sehingga menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan hartanya.

“Kami inginnya semua wajib pajak ikut. Jadi dalam kesempatan ini saya mengimbau juga, ada kesempatan, ayo kita manfaatkan. Kami tidak memasang target tapi kami inginnya banyak,” pungkas Suryo.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 itu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada dua kebijakan dalam program PPS tersebut. Pertama, PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan UU No. 11/2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.

Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry