
SURABAYA | duta.co – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya melaksanakan kredensialing terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kerja sama.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan Surabaya juga melakukan rekredensialing atau uji kelayakan terhadap perpanjangan faskes sebagai mitra penyelenggara Program JKN.
Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional.
Sebagai faskes mitra BPJS Kesehatan sejak 2017, penanggung jawab Klinik Pratama Mitra Medicare, dr. Rudy Limantara, menegaskan bahwa proses kredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan selama ini sudah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan rekredensialing tidak dilakukan BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melibatkan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profresi, meliputi Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI). Rekredensialing ini sebagai bentuk evaluasi mendalam untuk memastikan faskes kami mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” ujar Rudy, saat ditemui di Klinik Mitra Medicare Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Rudy menambahkan, berbagai aspek evaluasi yang harus dipenuhi oleh faskes, meliputi sistem administrasi, kelengkapan fasilitas medis, penerapan sistem informasi, ketersediaan SDM, hingga pemenuhan standar mutu dan keselamatan pasien.
Berdasarkan hasil evaluasi yang diberikan secara transparan disertai bukti yang akurat, ia mengaku pihaknya diberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai.
“Sudah hampir sembilan tahun bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, saya yakin BPJS Kesehatan bekerja sangat profesional. Harapannya kita dapat menjalin kolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan. Hal ini menjadi kunci agar masyarakat dapat merasakan manfaat Program JKN secara berkesinambungan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Ubaya, dr. Wenny Retno Sarie Lestari, membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melakukan kredensialing maupun rekredensialing sesuai dengan regulasi berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Keempat atas Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.
Selama melaksanakan rekredensialing, ia mengaku tidak pernah mengalami kendala yang berarti, semua dilakukan secara ketat dan transparan.
“Tidak ada celah untuk melakukan kecurangan baik dari pihak rumah sakit dalam bentuk pemberian imbalan, maupun pemungutan biaya oleh BPJS Kesehatan. Jika memang berdasarkan hasil evaluasi tidak dapat memenuhi salah satu standar mutu layanan, tetap menjadi pertimbangan besar apakah layak dilakukan kerja sama ulang atau tidak,” tutur Wenny.
Wenny menegaskan, pihaknya juga dapat memantau secara berkala terkait perkembangan proses kerja sama melalui aplikasi https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/MonitoringPendaftaran/dataFaskesTerdaftar.
Termasuk dapat melihat wilayah mana saja yang direkomendasikan atau tidak untuk perluasan kerjasama fasilitas kesehatan.
“Selama proses rekredensialing didampingi oleh Dinas Kesehatan bersama Ketua Persi Komisariat Surabaya sebagai asosiasi faskes. Mereka memiliki peran krusial dalam penyusunan indikator dan evaluasi aspek standar mutu layanan, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan sesuai kondisi lapangan,” ungkap Wenny.
Tidak berhenti sampai di situ, BPJS Kesehatan bersama asosiasi faskes melakukan pemantauan secara berkala terhadap RS Ubaya. Menurutnya, rekredensialing ini menjadi momentum untuk berbenah, karena kepuasan peserta menjadi pondasi keberhasilan penyelenggaraan Program JKN, terlebih sekitar 70% pasien yang berobat di rumah sakitnya merupakan peserta JKN.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Semoga seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan dapat mewujudkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan,” pungkasnya. ril/lis




































