Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron (kiri) dan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius.
Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron (kiri) dan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius.

KOMISI C BIDANG PEMBANGUNAN DPRD SURABAYA

 

SURABAYA – Permasalahan lepasnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan beberapa yang terancam dikuasi pihak lain belakangan ini cukup mendapatkan atensi tinggi. Terlebih Pemkot rupanya mulai “geregetan” karena tidak sedikit aset miliknya disengketakan. Puncaknya, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk melakukan penyelidikan.

Menanggapi “banggunnya” Pemkot untuk melakukan penyelamatan beberapa asetnya, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengusulkan Pemkot Surabaya untuk membentuk tim relawan penyelamat aset. Tim tersebut bisa dilibatkan dalam upaya menjaga aset-aset pemkot yang belum tersertifikasi, terutama aset bekas tanah kas desa (BTKD).

Politisi Partai Nasdem ini menyambut baik langkah pemkot yang menggandeng 22 lembaga untuk menyelamatkan aset. Namun, langkah itu belum tentu bisa menjamin aset-aset Pemkot aman. Sebab, ada banyak aset yang belum terdata. Karena itu, butuh peran serta masyarakat untuk menjaganya.

Legislator yang akrab disapa Awey ini mengatakan, sejak peralihan desa ke kelurahan, seluruh aset BTKD yang semula dikelola pamong desa beralih ke pemerintah kota. Namun, peralihan tersebut hanya tercatat secara administrasi berupa peraturan daerah (perda). Sementara pencatatan resmi berupa sertifikasi belum pernah dilakukan.

Dia memandang, tanah-tanah itulah yang berpotensi hilang. Sebab, ada banyak kasus, tanah BTKD mendadak muncul sertifikat atas nama orang lain. Hal itu terjadi karena tidak ada yang mengawasi sehingga mudah bagi pihak-pihak nakal untuk menguasai. Modus operandi mencaplok aset Pemkot itu beragam.

“Modusnya bermacam- macam. Kadang, diam-diam tanah dijual oleh oknum perangkat desa kepada pihak swasta,” tutur Awey.

Ketika diambil, Pemkot akan kebakaran jenggot. Sayangnya, Pemkot terkadang tidak memiliki bukti kepemilikan. Sehingga sering kalah dalam sidang gugatan di pengadilan. Awey menilai, penyebab kekalahan pemkot dalam berperkara di pengadilan, adalah karena tidak tertibnya administrasi terkait aset yang ada.

Menurutnya, bila Pemkot Surabaya tertib dalam administrasi, tentu dapat menjadi bukti yang kuat terkait kepemilikan aset. “Harus diakui kita lemah di administrasi. Karena itu kita kerap tidak memiliki bukti pada aset milik sendiri,” jelasnya.

Dia mencontohnya, dalam kasus aset Jalan Upa Jiwa. Pihak Marvel City memiliki peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, tanah tersebut milik Pemkot Surabaya sejak 1930. Tanah itu awalnya digunakan untuk jalan. Namun, kemudian dipakai sebagai akses jalan oleh Marvel City.

Pada akhirnya saat diperkarakan di pengadilan berhasil dimenangkan Marvel City karena pemkot tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Oleh karena itu, Awey berharap kesalahan tersebut menjadi pengalaman untuk diperbaiki ke depannya.

“Untuk melindungi aset, segera urus administrasinya, jangan sampai ada aset yang dapat diklaim lagi lantaran belum dilegalisasikan pemkot,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron menambahkan, berpendapat lepasnya sejumlah aset Pemkot Surabaya disebabkan silsilah aset yang terlalu lama berada di tangan pihak ketiga. Buchori mencontohkan aset pemkot berupa Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat.Menurutnya, kolam renang legendaris di Kota Pahlawan tersebut awalnya adalah tanah aset pemerintahan Belanda sebelum Indonesia merdeka, yang kemudian menjadi aset pemkot. Dia menyebutkan, bahwa aset tersebut tidak diurus legalitasnya terlebih dahulu, malah disewakan berpindah-pindah dalam waktu lama, hingga akhirnya diambi alih pihak lain.

Oleh karena itu, pihaknya berharap semua aset yang dimiliki Pemkot Surabaya saat ini harus diurus secara baik, dan dicek legalitasnya. Buchori juga berharap upaya penegak hukum membantu menyelidiki lepasnya aset negara ini tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.

Dia pun menyatakan dukungan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengungkap persoalan aset Pemkot Surabaya. Buchori menyatakan, kekalahan pemkot di pengadilan dalam upaya mempertahankan asetnya, juga sebagai kekalahan dewan dan warga Surabaya.

Politisi PPP ini mengatakan, ada kemungkinan masyarakat akan menaruh curiga jika aset-aset Pemkot Surabaya jatuh ke tangan pihak ketiga. Pihaknya tidak ingin masyarakat marah dan menempuh cara sendiri, tidak dengan aturan hukum.

Meski demikian, imbuh Buchori, sebagai warga negara yang patuh hukum, proses harus dijalankan sesuai hukum. “Kalau kejari melakukan penyelidikan, itu bagus, untuk menyelamatkan aset pemkot,” pungkasnya. azi/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry