H Samsul Anam Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek saat memimpin Paripurna DPRD yang tuntaskan agenda Prolegda 2018

TRENGGALEK | duta.co — H Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menegaskan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari empat Ranperda inisiatif dari Anggota Legislatif (Aleg) dan dua berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek segera diselesaikan pada tahun 2018 ini.

Hal ini beralasan karena keenam Ranperda tersebut telah masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.

Keenam Ranperda yang akan selesai menjadi Perda itu di antaranya Perda Budaya Integritas, Perda Usaha Mikro, Perda Standar Pendanaan Pendidikan dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di mana keempatnya merupakan inisiatif dari dewan.

Sedangkan dua Perda hasil usulan Pemkab Trenggalek, diantaranya Ranperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Samsul Anam menegaskan, sidang paripurna yang digelar kali ini sedikit maraton, di mana dia agenda tersebut yakni mendengarkan tanggapan bupati terhadap empat Ranperda inisiatif dewan dan tanggapan dewan melalui Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap dua Ranperda dari usulan eksekutif.

“Kita kejar tayang sesuai Prolegda yang sudah ditetapkan,” ujarnya, usai pimpin sidang paripurna di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa, (18/12/2018).

Dia menyebut, agenda tersebut harus tuntas sebab sudah tersetujui dalam penetapan di Prolegda.

“Prolegda merupakan agenda utama dalam menyusun dan menetapkan peraturan yang menjadi produk DPRD,” tegasnya.

Samsul menyoal permasalahan Ranperda Retribusi  Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang kini menjamur di wilayah Trenggalek.

“Memang itu sudah lama digagas karena sudah tak lazim dalam soal harga yang sebabkan melambatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tandasnya.

Sementara, Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (PAS) DPRD Kabupaten Trenggalek, melalui juru bicaranya, Nur Effendi mengatakan, pihaknya berharap PDAM ‘Terang ing Galih’ milik Pemkab Trenggalek ini pasca dilindungi dengan Perda, agar menjadi perusahaan yang kokoh dan profesional.

“Kita tahu, PDAM kita masih belum menyeimbangkan antara kewajiban dari konsumen dengan hak yang diperoleh dari perusahaan,” katanya.

Terpisah, Pejabat Sekda (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Pariyo, yang mewakil Bupati/Wakil Bupati Trenggalek yang berhalangan hadir, dalam tanggapannya terhadap empat Ranperda inisiatif dari dewan mengatakan, bentuk integritas yang ingin menjadi budaya di kalangan  pejabat, tokoh serta warga masyarakat Trenggalek, seperti pada Ranperda budaya integritas termaktub di dalamnya adalah kejujuran, taat hukum dan tertib.

“Kejujuran kunci bangsa dan daerah ini akan mengalami kemajuan,” pungkasnya.(ndik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry