H Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek ternyata dalam kurun waktu selama tahun 2018 ini, telah mampu selesaikan dua puluh produk Peraturan Daerah (Perda) dari jumlah total dua puluh lima Perda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Hal ini ditegaskan H Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, di tahun 2018 ada sekitar 25. Dari jumlah itu, sudah ada sebanyak 20 Perda di Prolegda  yang sudah digedok atau ditetapkan. Dari jumlah itu ada tambahan satu dari Bupati dan ada juga yang dicabut karena masih menunggu regulasi dari Kementerian.

“Pada Prolegda kemarin ada tambahan satu dan ada juga yang ditarik sekitar empat. Penarikan tersebut karena menunggu regulasi dari Kementerian,” ungkapnya, Rabu, (19/12).

Ditambahkan dia, ada empat Raperda yang ditarik lagi, karena menunggu regulasi yang baru dari Kementerian. Juga ada tambahan satu yang diprakarsai oleh Bupati.

“Empat yang ditarik kemarin terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) dan dipastikan ada sekitar empat yang ditarik dari Prolegda 2018. Dengan satu yang ditambahkan itu merupakan pemrakarsa dari Bupati,” tandasnya.

H Samsul Anam menerangkan, di  UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa dengan berlakunya otonomi daerah maka daerah diberikan hak, kewajiban dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan.

“Kita diberikan kewenangan untuk mengatur dan punya hak untuk mengatur serta membuat peraturan tanpa harus menabrak aturan yang di atasnya,” terangnya.

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, lanjut dia, maka pemerintah daerah membentuk peraturan daerah (Perda) dengan persetujuan DPRD dimulai dari penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Ranperda itulah sebagai implementasi dari Prolegda,” lanjutnya.

H Samsul Anam mengatakan, pembentukan peraturan daerah harus diawali dengan tahap perencanaan dengan melibatkan tenaga perancang dan para pakar terkait agar tidak terjadi klarifikasi atau pembatalan Perda di kemudian hari.

“Kebutuhan untuk bimtek dan konsultasi itu agar terhindar dari kesalahan dalam memproses serta substansinya,” tandasnya.

Prolegda sendiri menurut Samsul, adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kab/kota yang disusun secara terpadu, terencana dan sistematis sesuai pasal 1 angka 10 UU No. 12 Tahun 2011.

“Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Prolegda di mana materi muatan dalam suatu prolegda dituangkan dalam naskah akademik setelah melalui proses harmonisasi yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal atau horizontal agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry