M Hadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kab. Trenggalek, Senin, (9/7/2018). (DUTA.CO/Hhamzah)

TRENGGALEK | duta.co — Pernyataan KPU Trenggalek yang akan tunduk dan patuh terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD yang ketentuannya adalah mantan (NAPI) bandar Narkoba, Kejahatan Seksual, dan Koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai Caleg, ditanggapi oleh Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, M. Hadi.

Dia, yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Trenggalek, mengatakan secara yuridis aturan yang tertuang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu.

“PKPU sebenarnya memang secara hukum bertabrakan UUD Pemilukada, namun secara etika saya pribadi membenarkan sikap tegas KPU yang merujuk pada PKPU nomor 20 tahun 2018,” ungkap Hadi, Senin (9/7/2018).

Dijelaskannya, jika UU tentang Pemilukada memang tidak ada peraturan mantan Napi tidak boleh nyaleg, tapi, kata dia, kalau berkaca mata terkait etika, lebih baik mengikuti kebijakan PKPU.

“Sebenarnya itu sudah final, memang tidak boleh. Maka mantan Napi memang tidak boleh mencalonkan diri. Terkait hal tersebut Panwaslu sudah mensosialisasikan kepada Partai,” jelasnya.

Hadi menambahkan, PKPU harus menjadi dasar, andaikan ada partai yang harus mendaftarkan mungkin mantan Napi dengan dasarnya UU itu juga bisa. Karena, imbuhnya, kebijakan ini masih menjadi perdebatan.

Sehingga agar tidak menjadi perdebatan, Panwaslu mensosialisasikan kepada partai, sebab, yang rekom pertama partai, kalau bisa tidak diusulkan jika ada mantan Napi yang mendaftar.

“Kebijakannya memang seperti itu, jadi apa yang ditegasan PKPU benar. Memang yang harus direvisi itu UU pilkadanya. Namun itu juga membutuhkan waktu yang lama,’’ pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry