Siti Ngawati, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Siti Ngawati, mengingatkan agar jangan sampai  Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, dan Kejaksaan, justru malah menghambat kerja Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab, menurutnya, kewenangan kepolisian maupun kejaksaan dalam mengusut perkara yang melibatkan pejabat daerah akan disaring lebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Saya kira ini bisa saja akan menimbulkan konflik hukum,” katanya, Rabu (19/9/2018) di Trenggalek.

Diketahui, tiga Kementerian/Lembaga tersebut sudah menyepakati MoU tentang koordinasi antara APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.

“Dengan adanya MoU tersebut, maka setiap laporan dari masyarakat tidak langsung ditindaklanjuti oleh APH. Kasus itu akan lebih dulu diperiksa oleh APIP,” terangnya.

Tujuannya, imbuh dia, untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau hanya sebatas perkara kesalahan administrasi semata.

Dalam menangani sebuah kasus, lanjut Bu Kawit sapaan akrabnya, kepolisian maupun kejaksaan tentunya telah mengumpulkan berbagai laporan dan bukti, sehingga tidak asal dalam memproses perkara. Dengan kesepakatan itu, APH tidak bisa menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada.

“Misalnya kejaksaan melihat ada indikasi (korupsi), mau menahan, tapi karena ada MoU enggak bisa. Sama juga dengan kepolisian. Saya kira akan bisa menimbulkan masalah dalam praktiknya,” imbuhnya.

Ia menganggap MoU tersebut justru menimbulkan kesan adanya upaya perlindungan terhadap para pejabat daerah.

“Kan kalau dibawa ke kejaksaan atau kepolisian kan ketahuan, jadi transparan, ketahuan apakah ini sesuai dengan ketentuan adminstrasi atau enggak,” tambahnya.

Untuk itu, dia berharap agar fungsi Aparat Penegak Hukum tetap berjalan secara independen dan tak ada intervensi dalam menangani kasus pejabat pemerintah utamanya tindak pidana korupsi. Fungsi pembinaan dari Inspektorat di Pemkab juga lebih dimaksimalkan.

“Yang saya katakan tadi pembinaan di bawah inspektorat berarti selama ini fungsi enggak jalan, maka harus ditonjolkan,” pintanya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry